EVALUASI KEBIJAKAN TERHADAP PAKAIAN ADAT ‘BULANG BULU’ DALAM PERATURAN BUPATI ACEH TENGGARA MENUJU KEARIFAN BUDAYA LOKAL.
Musthofa Kamil
ANALIS KEBIJAKAN PUBLIK
ISD INSTITUTE UIN SUNAN KALI JAGA YOGYAKARTA
Jum'at 12 Januari 2018
A. Latar Belakang
Kabupaten Aceh Tenggara adalah salah
satu kabupaten di Aceh, Indonesia.
kabupaten ini beribukota Kutacane, Kabupaten ini berada di daerah pegunungan dengan
ketinggian 1.000 meter di atas permukaan laut, yakni bagian dari pegunungan
Bukit Barisan. Taman Nasional Gunung Leuser yang merupakan daerah cagar alam
nasional terbesar terdapat di kabupaten ini.[1]
Dalam beberapa waktu lalu pasca pelantikan bupati defenitif yaitu Raidin pinem,
MAP sebagai bupati dan Bukhari sebagai wakil bupati aceh tenggara yang lansung
di lantik oleh gubernur aceh yaitu Irwandi yusuf pada hari selasa 02,10,2017
lalu, dalam apel perdana bupati aceh tenggara defenitif tersebut sangat
menghebohkan warga aceh tenggara karena beliau menuturkan dalam sambutannya
sebagai sebuah kebijakan yaitu "Setiap Kamis khusus pakai baju adat Alas.
Ini merupakan khas daerah bumi sepakat segenap, " isi pidato.
Mengigat akan pentingnya peran dan
strategis dari rencana pembangunan dalam beberapa pandangan dimensi jangka
menengah, seperti di amanatkan undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem
perencanaan pembangunan nasional (sppn), maka biasanya pemerintahan daerah
menyusun rencana pembangunan jangka menengah kabupaten atau daerah. Sebagaimana
juga telah di tetapkan di Qanun kabupaten aceh tenggara nomor 3 tahun 2007 rencana
pembangunan jangka menengah dan lainnya.
A.
Rumusan masalah
1.
Konstruktif dari Kebijakan tersebut.
2.
Bagai Mana Angapan dalam Argumentasi dari Publik.
A.
Studi Evaluasi Kebijakan Pemerintahan
Aceh Tenggara Terhadap Bulang Bulu
Setudi
terhadap Evaluasi kabijakan pemerintahan Aceh Tenggara terhadap bulang bulu
dalam perspektif pemahaman sederhana. dalam kebijakan publik terhadap beberapa
ketetapan perbup, kini menuai perhatian dari berbagai kalangan juga dari pihak
DPRK aceh tenggara sendiri, namun hal itu telah di tetapkan sebagai kebijakan
yang mana sebuah kebijakan yang telah di tetapkan sebagai Perbup peraturan
bupati oleh bupati aceh tenggara beberapa waktu lalu pada surat edaran nomor,
060/11/2017 Tentang pelaksanaan 5 hari kerja dan penetapan pakaian dinas
di lingkungan pemerintahan kabupaten Aceh Tenggara, dengan beberapa rujukan
sebagai dasar pendoman oleh pihak pemegang kekuasaan politik tersebut, yaitu
dari beberapa Peraturan menteri dalam negeri nomor. 6/2016. Tentang perubahan
ketiga atas Peraturan menteri dalam negeri nomor. 60/2007. Tentang pemakain
pakaian dinas pegawai negeri sipil di lingkungan departemen dalam negeri dan pemerintah daerah dan
peraturan bupati aceh tenggara nomor. 78 tahun 2017, pada tanggal 5 oktober
2017. Lebih jelasnya di dalam surat edaran tersebut di no. 6 bagian huruf B. yaitu tentang pakaian dinas pada “hari
rabu, menggunakan PDH kemeja putih,celana/rok hitam atau gelap dengan kemeja,
laki-laki di lengkapi dengan memakai peci hitam dan atribut daerah bulang bulu”
pada Pasal 12 ayat 1 huruf C.[2]
1.
Analisis Evaluasi Kebijakan Pemerintahn Kabupaten Aceh
Tenggara terhadap Bulang Bulu
Adapun visi dan misi bupati dan wakil bupati aceh
tenggara raidin pinim,MAP dan Bukhari yaitu mewujudkan masyarakat aceh tenggara
yang relegius,berbudaya, mandiri, unggul dan sejahtera. Dalam hal ini sudah
jelas di sampaikan secara formal oleh pihak pemerintahan sendiri lansung dari
raidin pinim sebagai bupati aceh tenggara.
Suatu ketegasan dalam keselarasan pada perda Aceh sendri
yaitu Qanun Aceh, sebagai Daerah Istimewa, maka perlu adanya perundang-undangan
yang menegaskan tentang keistimewaan dan kemandirian di suatau daerah. maka
perda syariah harus sebagai prioritas dan juga sebagai lokomotif bagi pemerintahan dan masyarakat Aceh Tenggara
sendiri. Ini merupakan sebuah bukti keseriusan Pemerintahan Aceh dalam
Mengimplementasikan Qanun sebagai Aktual dari perantaran yang telah di sepakati
di bumi Aceh Tenggara. Juga sangat Signifikan bagi perkembangan dan kemajuan
daerah, namun secara eksistensi rencana pembangunan daerah ini sangat di
perlukan untuk mengantisipasi sebagai pengaruh dan perubahan yang terjadi
konteks Cultural lokal,dan nasional dan juga internasional, guna untuk
mengantisifasi dari interprestasi budaya luar. Dengan kearifan leluhur yang
begitu menjadi asaz kepribadian Aceh Tenggara tanpa harus ada indikasi dari
kontaminasi budaya luar.
Bulang Bulu
adalah sebuah pakaian adat Alas yang sejenis dengan serban yang sering di
gunakan oleh umat islam pada umumnya, bulang bulu adalah sebuah bentuk dari
pemaduan pekaian adat alas yang sering di gunakan untuk acara formal adat
istiadat suku Alas Aceh Tenggara, yang berwarnakan merah, juga ada ukiran
sikhat Alas atau biasa di kenal dengan Krawang atau Motif. yang tentunya
terdapat banyak maknanya dan Filosofis tersendiri dari Budaya Adat Alas
Tersebut.
Menurut Nawi
Mamas selaku tokoh adat Suku Adat Alas juga mantan Majelis Adat Aceh atau MAA,
Bulang Bulu digunakan seperti halnya ketika kita memakai serban di kepala, layaknya
seperti kebudayaan umat Islam sendiri dalam mengenakan serban tersebut. Saat
ini banyak kalangan di masyarakat Aceh Tenggara suku Alas sendiri yang belum
paham terhadap pemakaian atribut aksesoris pakaian Adat Alas tersebut, dan
banyak juga hanya pemaiannya secara formalitas, yaitu menepatkannya di lehaer.
Hal ini juga di bantah oleh banyak kalangan, nawi mamas tersebut misalnya, Bukan di leher dan bulang bulu adalah pakaian
kerajaan suku alas aceh tenggara. Pemakaian bulang bulu bagi PNS laki-laki di
jajaran Pemerintahan kabupaten Aceh
tenggara setiap hari Rabu, sesuai dengan ketetapan pada kebijakan perturan bupati
Aceh Tenggara Raidin pinim MAP.
Secara
Filosofis,Bulang Bulu dibentuk sedemikian rupa hingga jika dilihat dari belakang
akan membentuk seperti huruf Arab, yaitu Merupai Huruf" Mim" dalam
juz Ama, yang memberikan makna atau menandakan bahwa pengantin laki-laki itu
adalah merupakan pengikut Nabi Muhammad SAW.
2.
Tujuan/Argumentasi yang
ingin di capai dalam kebijakan Bulang Bulu oleh Raidin Pinim,MAP,-Bukhari
Bulang Bulu
dalam sasarannya adalah, tentu bertujuan dari sebuah kebijakan dalam Peraturan
Bupati Aceh Tenggara, hal tersebut adalah upaya untuk melestarikan Budaya dalam
menghidupkan suasana di setiap aktivitas Kedaerah, ini tentu juga menjadi bagian
Visi dan Misi Pemerintahan baru Raidin Pinim,MAP dan Bukhari. Dan tentun ini
adalah sebuah bentuk janji politis kepada masyarakat di saat kampanye kepada masyarakat
Aceh Tenggara terkhususnya bagi Suku Alas. yang nantinya akan mencoba membudayakan
Adat Alas yang begitu hampir punah menurutnya. Selaku Aktor dalam menentukan
kebijakan (Eksekutif) yaitu: Uapaya ini adalah salah satu cara
Mengaktualisasikan ekspresi kecintaan terhadap Derah tanah Alas dan NKRI. jelas
dalam hal ini akan menjadi Prioritass bagi sosok Raidin Pinim,MAP, karena saat ini daerah Aceh Tenggara adalah
Daerah yang kecil di bagian Aceh pesisir, bahkan Suku Alas hanya terdapat di
Aceh Tenggara saja. Jika di lihat dari Argumentasi dan tujuan pemerintahan
tersebut ada benarnya, bahwa Aceh Tenggara adalah dearah yang terletak secara
geografisnya sangat jauh dari perkotaan Ibu Kota Provinsi Aceh, juga terbukti
karena Aceh Tenggara secara Geografis di kelilingi gunung yang menculang dengan
jumlah penduduk kurang lebih hanya 1.048.700. Oleh karena itu solusi dan
Alternatif yang tepat untuk melestarikan dan pengembangan Suku Alas ini adalah
menghidupkan kembali Indetitas kedaerahan dari Etnis Budaya Alas Sendiri. dan
hal ini sangat Signifikan sekali dengan tujuan dari pemerintah Aceh Tenggara
tersebut.
a.
Efektifitas dan Efisien
dari Realisasi Kebijakan Bulang Bulu
Pertanyaan,
apakah tujuan kebijakan Bulang Bulu sudah sangat memadai secara Efektifitas dan
Efisiensinya? Namun secara fasilitas dalam Unit pelayanan publiks, apakah sudah
mencukupi?. Pertanyaan ini cukup jelas dalam sebuah Evaluasi dalam tahap mekanisme
awal, karena ini sangat cenderung di sampaikan di kalangan masyarakat luas,
tentunya dalam menjawab pertanyaan ini perlu adanya Evaluasi internal dan
eksternal secara Auditingroom, sesuatu yang bijak jika hal ini lebih leluasa
bagi kalangan analis untuk mempersentatifkan persoalan ini, sehinga lebih
leluasa dalam penyampaian secara skema struktural premis indikasi persoalan
tententu,[3]
tentu sub persoalan yang di kaji dalam pembahasan ini adalah Evaluasi
Efektifitas dan Efisiensi dari Kebijakan Bulang Bulu tersebut.
Di sisi
lainya, saya mencoba mempersentatif kan pertanyaan dalam suatu mekanisme
Evaluasi di atas, dalam kebijakan yang di maksud adalah kebijakan Bulang Bulu
secara Substantif dan Regulatif juga Normatif. Kebijakan Bulang Bulu adalah
salah satu jawaban bagi masyarakat Aceh Tenggara Khususnya bagi suku Alas, dari
imprealisme kompratif politik indentitas menjadi landasan politik pragtis,
sehinga cendrung menuai angapan yang sangat baik dan memadai, dalam pernilaian
aktual tersebut sesuai dengan tujuan dan Argumentasi dari Aktor kebijakan di
maksud. Demikian juga dengan implementasinya, sudah cukup jelas secara
eksplisit di bahas di atas.
Secara Unit
dalam Pelayanan yang disajikan, dari tujuan kebijakan tersebut juga secara
mendasar dan tepat yaitu masyarakat Suku Alas sebagai tujuan dari janji kontrak
politik dan juga wujud indentitas dari realisasinya kebijakan tersebut, dalam
klarifikasi di maksud supaya adanya penilain secara konotasi yang positif dan
menghindari hal persepsi yang negatif.
b.
Kecukupan dalam Perataan
dari Responsivitas Publiks dari Kebijakan Bulang Bulu
Petanyaanya,
seberapa jauh hasil yang diinginkan dalam pemecahan masalah Kebijakan Bulang
Bulu tersebut,? apakah manfaat dari Kebijakan tersebut di distrusikan kepada
kelompok unit suku lainya, yaitu sosial kemasyarakatan Suku di luar Suku Alas? Dan fresensi dari responsif dari masyarakat?.
Tentunya pertanyaan di atas sangat sulit di jelaskan, karena keterabatasan data
dari saya sendiri, artinya ini merupakan salah satu mekanisme dari wujud yang
harus di Evaluasi dari kebijakan Bulang Bulu tersebut.[4]
Beberpa
pemasalah dalam pembangunan urusan budaya pakaian dalam lingkungan pemerintahan
dan masyarakat tentunya banyak angapan
yang tidak kompratif, seperti tidak sesuai apa yang ti tujukan, misalnya.
1. Belum terdapat dalam pemakaian baju adat alas sebagai masyarakat
mayoritas yang memerikan keharmonisasian masyarakat juga sebagai sentral
ekonomi secara optimal
2. Dalam bidang sektor usaha koperasi, usaha mikro dan ukm belum
bisa berkembang
3. Berkurangnya sumber daya manusia atau masyarakat pada
pengelolaan tujuan ukm adat alas yaitu bulang bulu.
B. Implikasi dari Kebijakan dalam Ketetapannya Bulang Bulu di
Peraturan Bupati Aceh Tenggara Raidin Pinim.MAP
Sudah di kaji
secara mendalam dari kebijakan yang di tentukan dari Aktor tersebut, tentu
dalam pandangan yang cukup luas juga, secara ketentuan Regulatif dan Normatif
juga sudah di sajikan dan di pikirkan dengan mendasar, sehinga cenderung hanya
memberikan penilaian yang baik dari kebijakan tersebut, walaupun disisilainya
banyak responden yang menyatakan tidak baik untuk semua golongan dan masyarakat
Aceh Tneggara. Tentunya dari sisi Positif dan sangat menyongkong sekali sector
pertahana pertumbuhan jangka panjang Substainabel Devlopment dan Pertumbuhan
Ekonomi Mendasar. Berbagai peluang bisnis dalam upaya untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Aceh Tenggara, Tentunya hal ini akan terbuka lebar
peluang, apabila potensi alam dan
manusianya sudah mencukupi dalam
beintraksi dan dapat di manfaatkan langsung secara baik, kebudayaan merupakan
peluang besar untuk meningkatkan potensi penghasilan masyarakat Aceh Tenggara,
karena di Aceh Tenggara banyak terdapat asupan Ekonomi yang baik di masyarakat
Indonesia, juga bagus bagi daerah lainnya. seperti halnya TNGL Taman Nasinal
Gunung Lauser, juga di bidang Pariwisata Alam. banyak terdapat di Aceh Tenggra
dari sekitar dan sekelilingnya peluang untuk meningkatkan pertumbuhan Ekonomi kemasyarakatan
secara substatif. Juga akan berimbaskan dengan kemajuan Daerah Aceh Tenggara Aceh
pada Umunya. Masyarakat uni eropa dari berbagai Wisatawan asing yang Begitu
banyak dating dan berkunjung ke TNGL. Tentu dengan banyaknya kemanfaatan dari
Gunung Lauser tersebut, seperti halnya Pengembangan pusat penelitian, juga dari
Kalangan Mahasiswa dari ber perguruan Tinggi, dan para peneti local dan
masyarakat Umum,
Tentunya
banyak kreasi dari produksi kretifitas Rasio yang bisa di tawarkan kepada
publik, melalui media Kebijakan tersebut, Cultur dan kebudayan kedaerahan
misalnya, tampilan seni tari budaya daerah adalah salah satu peluang yang
begitu bagus jika di manfaatkan hinga menjadi sorotan dunia internasional jika
ini di aktualisasikan secara terstrukut dan tersistematis. dari keberagaman
keunikan tradisional kedaerahan dapat di lakukan melalaui media kebijakan
pemerintahan daerah yang berorientasikan pada pemberdayaan masyarakat (society
empowerment). Di sisilainya bisa di sebut sebagai alat media Propaganda. Dan
menurut saya, hal upaya inilah yang begitu sering di lakuakan di daerah lannya
di Indonesia khususnya.
C. Kritik Bulang
Bulu Dalam Problem Sebagai Tujuan Utama
Kebijakan Pemerintahan Kabupaten
Aceh Tenggara.
Kebijakan ini tentu menuai berbagai tangapan baik dengan
melihat dari sisi positif dan negatif seperti halnya juga melahirkan pro dan
kontra secara asumsi dan persepsi masing-masing, karena pada Dasarnya bukan
hanya ada Suku Alas saja dengan begitu banyak suku di Kabupaten Aceh Tenggara
tersebut, tapi dengan mayoritas suku Alas. Maka dengan adanya sebuah kebijakan
yang begitu sangat relevan bagi masyarakat Suku Alas menurut saya, yang diluar
dari Suku Alas misalnya, Gayo, Batak dan lainya, mereka adalah suku yang
terdaftar sebagai Adminitrasi, selain itu suku yang terdapat di Aceh Tenggara
tersebut juga Regulasi yang tertuang dalam Undang-undang atau dalam Qanun.
secara histori, bahwa suku gayo,batak dan lainya juga sudah lama mendiami Tenggara
tersebut, bahkan jauh dari sebelum pra kemerdekaan Indonesia. Beberapa suku
yang berasal dari suku gayo,batak dan lainya yang begitu menolak kebijakan
peraturan Bupati Aceh Tenggara tersebut, ini sangat tidak signifikan dengan
realitas posisi penduduk masyarakat Aceh Tenggara secara legitimasi, ini
menjadi azas kemunduran dengan mempilah suatu persoalan tentang Cultur, juga
menimbulkan Intoleran bagi masyarakat yang tidak paham dengan sejarah awal mula
Budaya Aceh Tenggara, Implikasinya pesat dengan penetapan peraturan Bupati
tersebut. Dalam hal ini begitu banyak menuai protes, dari Majelis Adat
Aceh (MAA) Aceh Tenggara. Ketua MAA mendatangi Gedung DPRK setempat dan
menyampaikan keberatannya atas kebijakan Bupati tersebut. Pada hari Kamis 19
oktober 2017 yang lalu, Pasalnya Secara Argumentatif di sampaikan, tidak semua
orang bisa memakai Bulang Bulu di kepala dan juga baju Adat, Ini merupakan yang
menjadi alasan, Sekretris Daerah dan Ketua DPRK. Jadi, bagi umat non-muslim
harus disyahadatkan dulu jika mau memakai Bulang Bulu. Pakaian Bulang Bulu
(penutup kepala berupa kain sorban beserta igal) adalah pakaian kerajaan dan
pemakaian Bulang Bulu ada aturannya. Mantan Bupati Agara, Syahbuddin BP menilai
pemakaian Bulang Bulu oleh Bupati Agara bagi PNS setiap Rabu, cara pemakaiannya
salah dan terkesan melecehkan.[5]
Pemakaian
bulang bulu bagi PNS laki-laki di jajaran Pemkab Agara setiap Rabu, menuai
protes dari Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Tenggara. Ketua MAA mendatangi Gedung DPRK
setempat dan menyampaikan keberatannya atas kebijakan bupati tersebut.
Pasalnya, tidak semua orang bisa memakai bulang bulu di kepala dan juga baju
adat, serta pisau adat harus dipakai Bupati /Wabup Agara, Sekda dan Ketua DPRK.[6]
[1] Wikipedia,
Eksiklopedia Bebas.
[3] Analisis
Kebijakan Publik, Edisi 2, William N.Dunn. Gadjah Mada University Press.
Hal 610
[4] Evaluasi Kebijakan Publik, Eko
Budhiarjo. Bulan Bintang.hal 57.
[5] Media Online, Lintas Atjeh. Budi.
19 Oktober 2017.
[6] Artikel, Menyongsong Kearifan
Budaya Lokal Aceh Tenggara. Musthofa Kamil.hal 3.

Komentar
Posting Komentar