EVALUASI KEBIJAKAN TERHADAP PAKAIAN ADAT ‘BULANG BULU’ DALAM PERATURAN BUPATI ACEH TENGGARA MENUJU KEARIFAN BUDAYA LOKAL.



Musthofa Kamil
ANALIS KEBIJAKAN PUBLIK
ISD INSTITUTE UIN SUNAN KALI JAGA YOGYAKARTA
Jum'at 12 Januari 2018
A.    Latar Belakang
Kabupaten Aceh Tenggara adalah salah satu kabupaten di Aceh, Indonesia. kabupaten ini beribukota Kutacane, Kabupaten ini berada di daerah pegunungan dengan ketinggian 1.000 meter di atas permukaan laut, yakni bagian dari pegunungan Bukit Barisan. Taman Nasional Gunung Leuser yang merupakan daerah cagar alam nasional terbesar terdapat di kabupaten ini.[1] Dalam beberapa waktu lalu pasca pelantikan bupati defenitif yaitu Raidin pinem, MAP sebagai bupati dan Bukhari sebagai wakil bupati aceh tenggara yang lansung di lantik oleh gubernur aceh yaitu Irwandi yusuf pada hari selasa 02,10,2017 lalu, dalam apel perdana bupati aceh tenggara defenitif tersebut sangat menghebohkan warga aceh tenggara karena beliau menuturkan dalam sambutannya sebagai sebuah kebijakan yaitu "Setiap Kamis khusus pakai baju adat Alas. Ini merupakan khas daerah bumi sepakat segenap, " isi pidato.
Mengigat akan pentingnya peran dan strategis dari rencana pembangunan dalam beberapa pandangan dimensi jangka menengah, seperti di amanatkan undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional (sppn), maka biasanya pemerintahan daerah menyusun rencana pembangunan jangka menengah kabupaten atau daerah. Sebagaimana juga telah di tetapkan di Qanun kabupaten aceh tenggara nomor 3 tahun 2007 rencana pembangunan jangka menengah dan lainnya.
A.    Rumusan masalah
1.      Konstruktif dari Kebijakan tersebut.
2.      Bagai Mana Angapan dalam Argumentasi dari Publik.

A.    Studi Evaluasi Kebijakan Pemerintahan Aceh Tenggara Terhadap Bulang Bulu
Setudi terhadap Evaluasi kabijakan pemerintahan Aceh Tenggara terhadap bulang bulu dalam perspektif pemahaman sederhana. dalam kebijakan publik terhadap beberapa ketetapan perbup, kini menuai perhatian dari berbagai kalangan juga dari pihak DPRK aceh tenggara sendiri, namun hal itu telah di tetapkan sebagai kebijakan yang mana sebuah kebijakan yang telah di tetapkan sebagai Perbup peraturan bupati oleh bupati aceh tenggara beberapa waktu lalu pada surat edaran nomor, 060/11/2017 Tentang pelaksanaan 5 hari kerja dan penetapan  pakaian dinas  di lingkungan pemerintahan kabupaten Aceh Tenggara, dengan beberapa rujukan sebagai dasar pendoman oleh pihak pemegang kekuasaan politik tersebut, yaitu dari beberapa Peraturan menteri dalam negeri nomor. 6/2016. Tentang perubahan ketiga atas Peraturan menteri dalam negeri nomor. 60/2007. Tentang pemakain pakaian dinas pegawai negeri sipil di lingkungan departemen dalam negeri dan pemerintah daerah  dan peraturan bupati aceh tenggara nomor. 78 tahun 2017, pada tanggal 5 oktober 2017. Lebih jelasnya di dalam surat edaran tersebut di no. 6 bagian huruf  B. yaitu tentang pakaian dinas pada “hari rabu, menggunakan PDH kemeja putih,celana/rok hitam atau gelap dengan kemeja, laki-laki di lengkapi dengan memakai peci hitam dan atribut daerah bulang bulu”  pada Pasal 12 ayat 1 huruf C.[2]
1.      Analisis Evaluasi Kebijakan Pemerintahn Kabupaten Aceh Tenggara terhadap Bulang Bulu
Adapun visi dan misi bupati dan wakil bupati aceh tenggara raidin pinim,MAP dan Bukhari yaitu mewujudkan masyarakat aceh tenggara yang relegius,berbudaya, mandiri, unggul dan sejahtera. Dalam hal ini sudah jelas di sampaikan secara formal oleh pihak pemerintahan sendiri lansung dari raidin pinim sebagai bupati aceh tenggara.
Suatu ketegasan dalam keselarasan pada perda Aceh sendri yaitu Qanun Aceh, sebagai Daerah Istimewa, maka perlu adanya perundang-undangan yang menegaskan tentang keistimewaan dan kemandirian di suatau daerah. maka perda syariah harus sebagai prioritas dan juga sebagai lokomotif  bagi pemerintahan dan masyarakat Aceh Tenggara sendiri. Ini merupakan sebuah bukti keseriusan Pemerintahan Aceh dalam Mengimplementasikan Qanun sebagai Aktual dari perantaran yang telah di sepakati di bumi Aceh Tenggara. Juga sangat Signifikan bagi perkembangan dan kemajuan daerah, namun secara eksistensi rencana pembangunan daerah ini sangat di perlukan untuk mengantisipasi sebagai pengaruh dan perubahan yang terjadi konteks Cultural lokal,dan nasional dan juga internasional, guna untuk mengantisifasi dari interprestasi budaya luar. Dengan kearifan leluhur yang begitu menjadi asaz kepribadian Aceh Tenggara tanpa harus ada indikasi dari kontaminasi budaya luar.
Bulang Bulu adalah sebuah pakaian adat Alas yang sejenis dengan serban yang sering di gunakan oleh umat islam pada umumnya, bulang bulu adalah sebuah bentuk dari pemaduan pekaian adat alas yang sering di gunakan untuk acara formal adat istiadat suku Alas Aceh Tenggara, yang berwarnakan merah, juga ada ukiran sikhat Alas atau biasa di kenal dengan Krawang atau Motif. yang tentunya terdapat banyak maknanya dan Filosofis tersendiri dari Budaya Adat Alas Tersebut.
Menurut Nawi Mamas selaku tokoh adat Suku Adat Alas juga mantan Majelis Adat Aceh atau MAA, Bulang Bulu digunakan seperti halnya ketika kita memakai serban di kepala, layaknya seperti kebudayaan umat Islam sendiri dalam mengenakan serban tersebut. Saat ini banyak kalangan di masyarakat Aceh Tenggara suku Alas sendiri yang belum paham terhadap pemakaian atribut aksesoris pakaian Adat Alas tersebut, dan banyak juga hanya pemaiannya secara formalitas, yaitu menepatkannya di lehaer. Hal ini juga di bantah oleh banyak kalangan, nawi mamas tersebut misalnya,  Bukan di leher dan bulang bulu adalah pakaian kerajaan suku alas aceh tenggara. Pemakaian bulang bulu bagi PNS laki-laki di jajaran Pemerintahan kabupaten  Aceh tenggara setiap hari Rabu, sesuai dengan ketetapan pada kebijakan perturan bupati Aceh Tenggara Raidin pinim MAP.
Secara Filosofis,Bulang Bulu dibentuk sedemikian rupa hingga jika dilihat dari belakang akan membentuk seperti huruf Arab, yaitu Merupai Huruf" Mim" dalam juz Ama, yang memberikan makna atau menandakan bahwa pengantin laki-laki itu adalah merupakan pengikut Nabi Muhammad SAW.
2.      Tujuan/Argumentasi yang ingin di capai dalam kebijakan Bulang Bulu oleh Raidin Pinim,MAP,-Bukhari
Bulang Bulu dalam sasarannya adalah, tentu bertujuan dari sebuah kebijakan dalam Peraturan Bupati Aceh Tenggara, hal tersebut adalah upaya untuk melestarikan Budaya dalam menghidupkan suasana di setiap aktivitas Kedaerah, ini tentu juga menjadi bagian Visi dan Misi Pemerintahan baru Raidin Pinim,MAP dan Bukhari. Dan tentun ini adalah sebuah bentuk janji politis kepada masyarakat di saat kampanye kepada masyarakat Aceh Tenggara terkhususnya bagi Suku Alas. yang nantinya akan mencoba membudayakan Adat Alas yang begitu hampir punah menurutnya. Selaku Aktor dalam menentukan kebijakan (Eksekutif) yaitu: Uapaya ini adalah salah satu cara Mengaktualisasikan ekspresi kecintaan terhadap Derah tanah Alas dan NKRI. jelas dalam hal ini akan menjadi Prioritass bagi sosok Raidin Pinim,MAP,  karena saat ini daerah Aceh Tenggara adalah Daerah yang kecil di bagian Aceh pesisir, bahkan Suku Alas hanya terdapat di Aceh Tenggara saja. Jika di lihat dari Argumentasi dan tujuan pemerintahan tersebut ada benarnya, bahwa Aceh Tenggara adalah dearah yang terletak secara geografisnya sangat jauh dari perkotaan Ibu Kota Provinsi Aceh, juga terbukti karena Aceh Tenggara secara Geografis di kelilingi gunung yang menculang dengan jumlah penduduk kurang lebih hanya 1.048.700. Oleh karena itu solusi dan Alternatif yang tepat untuk melestarikan dan pengembangan Suku Alas ini adalah menghidupkan kembali Indetitas kedaerahan dari Etnis Budaya Alas Sendiri. dan hal ini sangat Signifikan sekali dengan tujuan dari pemerintah Aceh Tenggara tersebut.
a.      Efektifitas dan Efisien dari Realisasi Kebijakan Bulang Bulu
Pertanyaan, apakah tujuan kebijakan Bulang Bulu sudah sangat memadai secara Efektifitas dan Efisiensinya? Namun secara fasilitas dalam Unit pelayanan publiks, apakah sudah mencukupi?. Pertanyaan ini cukup jelas dalam sebuah Evaluasi dalam tahap mekanisme awal, karena ini sangat cenderung di sampaikan di kalangan masyarakat luas, tentunya dalam menjawab pertanyaan ini perlu adanya Evaluasi internal dan eksternal secara Auditingroom, sesuatu yang bijak jika hal ini lebih leluasa bagi kalangan analis untuk mempersentatifkan persoalan ini, sehinga lebih leluasa dalam penyampaian secara skema struktural premis indikasi persoalan tententu,[3] tentu sub persoalan yang di kaji dalam pembahasan ini adalah Evaluasi Efektifitas dan Efisiensi dari Kebijakan Bulang Bulu tersebut.
Di sisi lainya, saya mencoba mempersentatif kan pertanyaan dalam suatu mekanisme Evaluasi di atas, dalam kebijakan yang di maksud adalah kebijakan Bulang Bulu secara Substantif dan Regulatif juga Normatif. Kebijakan Bulang Bulu adalah salah satu jawaban bagi masyarakat Aceh Tenggara Khususnya bagi suku Alas, dari imprealisme kompratif politik indentitas menjadi landasan politik pragtis, sehinga cendrung menuai angapan yang sangat baik dan memadai, dalam pernilaian aktual tersebut sesuai dengan tujuan dan Argumentasi dari Aktor kebijakan di maksud. Demikian juga dengan implementasinya, sudah cukup jelas secara eksplisit di bahas di atas.
Secara Unit dalam Pelayanan yang disajikan, dari tujuan kebijakan tersebut juga secara mendasar dan tepat yaitu masyarakat Suku Alas sebagai tujuan dari janji kontrak politik dan juga wujud indentitas dari realisasinya kebijakan tersebut, dalam klarifikasi di maksud supaya adanya penilain secara konotasi yang positif dan menghindari hal persepsi yang negatif.
b.      Kecukupan dalam Perataan dari Responsivitas Publiks dari Kebijakan Bulang Bulu
Petanyaanya, seberapa jauh hasil yang diinginkan dalam pemecahan masalah Kebijakan Bulang Bulu tersebut,? apakah manfaat dari Kebijakan tersebut di distrusikan kepada kelompok unit suku lainya, yaitu sosial kemasyarakatan Suku di luar Suku Alas?  Dan fresensi dari responsif dari masyarakat?. Tentunya pertanyaan di atas sangat sulit di jelaskan, karena keterabatasan data dari saya sendiri, artinya ini merupakan salah satu mekanisme dari wujud yang harus di Evaluasi dari kebijakan Bulang Bulu tersebut.[4]
Beberpa pemasalah dalam pembangunan urusan budaya pakaian dalam lingkungan pemerintahan dan masyarakat  tentunya banyak angapan yang tidak kompratif, seperti tidak sesuai apa yang ti tujukan, misalnya.
1.      Belum terdapat dalam pemakaian baju adat alas sebagai masyarakat mayoritas yang memerikan keharmonisasian masyarakat juga sebagai sentral ekonomi secara optimal
2.      Dalam bidang sektor usaha koperasi, usaha mikro dan ukm belum bisa berkembang
3.      Berkurangnya sumber daya manusia atau masyarakat pada pengelolaan tujuan ukm adat alas yaitu bulang bulu.
B.     Implikasi dari Kebijakan dalam Ketetapannya Bulang Bulu di Peraturan Bupati Aceh Tenggara Raidin Pinim.MAP
Sudah di kaji secara mendalam dari kebijakan yang di tentukan dari Aktor tersebut, tentu dalam pandangan yang cukup luas juga, secara ketentuan Regulatif dan Normatif juga sudah di sajikan dan di pikirkan dengan mendasar, sehinga cenderung hanya memberikan penilaian yang baik dari kebijakan tersebut, walaupun disisilainya banyak responden yang menyatakan tidak baik untuk semua golongan dan masyarakat Aceh Tneggara. Tentunya dari sisi Positif dan sangat menyongkong sekali sector pertahana pertumbuhan jangka panjang Substainabel Devlopment dan Pertumbuhan Ekonomi Mendasar. Berbagai peluang bisnis dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh Tenggara, Tentunya hal ini akan terbuka lebar peluang, apabila  potensi alam dan manusianya sudah  mencukupi dalam beintraksi dan dapat di manfaatkan langsung secara baik, kebudayaan merupakan peluang besar untuk meningkatkan potensi penghasilan masyarakat Aceh Tenggara, karena di Aceh Tenggara banyak terdapat asupan Ekonomi yang baik di masyarakat Indonesia, juga bagus bagi daerah lainnya. seperti halnya TNGL Taman Nasinal Gunung Lauser, juga di bidang Pariwisata Alam. banyak terdapat di Aceh Tenggra dari sekitar dan sekelilingnya peluang untuk meningkatkan pertumbuhan Ekonomi kemasyarakatan secara substatif. Juga akan berimbaskan dengan kemajuan Daerah Aceh Tenggara Aceh pada Umunya. Masyarakat uni eropa dari berbagai Wisatawan asing yang Begitu banyak dating dan berkunjung ke TNGL. Tentu dengan banyaknya kemanfaatan dari Gunung Lauser tersebut, seperti halnya Pengembangan pusat penelitian, juga dari Kalangan Mahasiswa dari ber perguruan Tinggi, dan para peneti local dan masyarakat Umum,
Tentunya banyak kreasi dari produksi kretifitas Rasio yang bisa di tawarkan kepada publik, melalui media Kebijakan tersebut, Cultur dan kebudayan kedaerahan misalnya, tampilan seni tari budaya daerah adalah salah satu peluang yang begitu bagus jika di manfaatkan hinga menjadi sorotan dunia internasional jika ini di aktualisasikan secara terstrukut dan tersistematis. dari keberagaman keunikan tradisional kedaerahan dapat di lakukan melalaui media kebijakan pemerintahan daerah yang berorientasikan pada pemberdayaan masyarakat (society empowerment). Di sisilainya bisa di sebut sebagai alat media Propaganda. Dan menurut saya, hal upaya inilah yang begitu sering di lakuakan di daerah lannya di Indonesia khususnya.
C.    Kritik Bulang Bulu  Dalam Problem Sebagai Tujuan Utama Kebijakan Pemerintahan Kabupaten  Aceh Tenggara.
Kebijakan ini tentu menuai berbagai tangapan baik dengan melihat dari sisi positif dan negatif seperti halnya juga melahirkan pro dan kontra secara asumsi dan persepsi masing-masing, karena pada Dasarnya bukan hanya ada Suku Alas saja dengan begitu banyak suku di Kabupaten Aceh Tenggara tersebut, tapi dengan mayoritas suku Alas. Maka dengan adanya sebuah kebijakan yang begitu sangat relevan bagi masyarakat Suku Alas menurut saya, yang diluar dari Suku Alas misalnya, Gayo, Batak dan lainya, mereka adalah suku yang terdaftar sebagai Adminitrasi, selain itu suku yang terdapat di Aceh Tenggara tersebut juga Regulasi yang tertuang dalam Undang-undang atau dalam Qanun. secara histori, bahwa suku gayo,batak dan lainya juga sudah lama mendiami Tenggara tersebut, bahkan jauh dari sebelum pra kemerdekaan Indonesia. Beberapa suku yang berasal dari suku gayo,batak dan lainya yang begitu menolak kebijakan peraturan Bupati Aceh Tenggara tersebut, ini sangat tidak signifikan dengan realitas posisi penduduk masyarakat Aceh Tenggara secara legitimasi, ini menjadi azas kemunduran dengan mempilah suatu persoalan tentang Cultur, juga menimbulkan Intoleran bagi masyarakat yang tidak paham dengan sejarah awal mula Budaya Aceh Tenggara, Implikasinya pesat dengan penetapan peraturan Bupati tersebut. Dalam hal ini begitu banyak menuai protes, dari Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Tenggara. Ketua MAA mendatangi Gedung DPRK setempat dan menyampaikan keberatannya atas kebijakan Bupati tersebut. Pada hari Kamis 19 oktober 2017 yang lalu, Pasalnya Secara Argumentatif di sampaikan, tidak semua orang bisa memakai Bulang Bulu di kepala dan juga baju Adat, Ini merupakan yang menjadi alasan, Sekretris Daerah dan Ketua DPRK. Jadi, bagi umat non-muslim harus disyahadatkan dulu jika mau memakai Bulang Bulu. Pakaian Bulang Bulu (penutup kepala berupa kain sorban beserta igal) adalah pakaian kerajaan dan pemakaian Bulang Bulu ada aturannya. Mantan Bupati Agara, Syahbuddin BP menilai pemakaian Bulang Bulu oleh Bupati Agara bagi PNS setiap Rabu, cara pemakaiannya salah dan terkesan melecehkan.[5]
Pemakaian bulang bulu bagi PNS laki-laki di jajaran Pemkab Agara setiap Rabu, menuai protes dari Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Tenggara. Ketua MAA mendatangi Gedung DPRK setempat dan menyampaikan keberatannya atas kebijakan bupati tersebut. Pasalnya, tidak semua orang bisa memakai bulang bulu di kepala dan juga baju adat, serta pisau adat harus dipakai Bupati /Wabup Agara, Sekda dan Ketua DPRK.[6]







[1] Wikipedia, Eksiklopedia Bebas.
[2] Surat edaran bupati Aceh Tenggara no.060/11/2017
[3] Analisis Kebijakan Publik, Edisi 2, William N.Dunn. Gadjah Mada University Press. Hal 610
[4] Evaluasi Kebijakan Publik, Eko Budhiarjo. Bulan Bintang.hal 57.
[5] Media Online, Lintas Atjeh. Budi. 19 Oktober 2017.
[6] Artikel, Menyongsong Kearifan Budaya Lokal Aceh Tenggara. Musthofa Kamil.hal 3.

Komentar