Hymne Aceh, DPRA Dinilai Memecah Belah Kerukunan Suku
BANDA ACEH -
Pasca penetapan hasil sayembara Hymne Aceh oleh DPRA beberapa hari yang
lalu justru menimbulkan banyak pro kontra. Hal ini juga menuai kritikan
dari berbagai kalangan pemuda, mahasiswa dan lembaga- lembaga
kemasyarakatan.
Musthofa Kamil Broeh, S. Sos, selaku mahasiswa, juga aktivis Himpunan
Mahasiswa Islam HMI, dan Tokoh Pemuda Aceh Tenggara, mengkritisi Ketua
DPRA, Tgk. Muharuddin yang akhirnya resmi menandatangani penetapan hasil
sayembara Hymne Aceh dengan pemenang Mahrisal Rubi dengan judul
karyanya Aceh Mulia, yang menggunakan lirik dengan bahasa suku 'Aceh'
sendiri.
Menurut Musthofa, memang tercantum beberapa elemen secara simbolik dari
titisan MoU Helsinki, di Finlandia antara GAM dan Pemerintahan Indonesia
tersebut, yang telah tertuang dalam UU No.11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh atau UUPA, yaitu bendera, lambang dan hymne. Hal ini
sebagai sarana untuk merepresentasikan keistimewaan dan kekhususan Aceh,
sebagaimana dijelaskan secara ekplisit dalam UU tersebut.
Tetapi menurut saya, dari elemen-elemen tersebut secara simbolik, ini
tentunya tidak diperuntukkan sebagai instrumen untuk unjuk kedaulatan
daerah Aceh. Aceh sendiri sebagai provinsi yang dihuni oleh beragam
masyarakat yang berlatar belakangi berbagai etnis serta bahasa yang
berbeda.
Nah kebijakan yang diambil oleh pihak DPRA tersebut terkait hymne Aceh
yang menggunakan lirik bahasa suku Aceh sendiri, adalah merupakan
kebijakan yang tidak bisa secara kompleksitas dan komprehensif, dengan
hegemonisme yang di inginkan secara signifikan terhadap keberagaman
etnis masyarakat Aceh saat ini yang mana notabene adalah jumlah etnis
Aceh merupakan mayoritas.
"Namun tentu tidak bisa secara serta-merta menjadikan bahasa suku Aceh
sebagai bahasa pilihan dalam menetapkan lirik hymne tersebut tanpa
mempertimbangkan bahasa suku lainnya di Aceh," ungkapnya.
Terkecuali ada alasan kuat dan dapat diterima secara rasional, tentu
untuk menjustifikasi alasan pemilihan tersebut secara konstitusional dan
juga harus proporsional. Menurut saya, hal ini hanya akan berpotensi
besar memicu terjadi konflik antar kultur di Aceh.
Menurut saya, perilaku regulasi yang semestinya menjadi tanggungjawab
bersama untuk menjaga etnis minoritas tidak dianggap lagi sebagai
entitas minoritas hanya karena kapasitas. Tetapi seharusnya sebagai
negara kesatuan yang memegang teguh Kebhinekaan NKRI bisa dipandang
sebagai unit-unit kebudayaan yang setara karena etnis merupakan entitas
utuh sebuah budaya dan integritas bangsa ini.
"Kita seharusnya sebagai etnis minoritas berharap amanah UUPA dan MoU
Helsinki dapat menjadi sebuah qanun untuk perekat semua elemen suku
agama dan bangsa yang ada di Aceh, melalui pilihan bahasa yang tepat
dalam gubahan hymne ini. Bukan hanya sekedar berorientasi keuntungan
bagi sekelompok saja," tegas Mustafa Kamil Broeh, S.Sos.

Komentar
Posting Komentar