Kritikan Pembangunan Patung di Kawansan Perda, Desa Kampung Nangka Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara, dengan Pendekatan Teori 'Sustainable Development'
Musthofa Kamil AB, S.sos
Mahasiswa Aktif di Univesitas Islam Negeri Sunan Kali Jaga Yogyakarta
Putra Kelahiran Aceh
dan kini Aktif di Berbagai Organisasi Sosial dan Kepemudaan Nasional.
“ Kritikan Kasus Pembangunan Patung di Kawansan Perda, Desa Kampung
Nangka Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara, dengan Pendekatan Teori Sustainable Development ’’
Studi Kasus Kawasan Penerapan Qanun di Aceh Tenggara Desa Kampung
Nangka Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara.
Gerakan Pembaharuan kelompok beorientasikan pembangunan pada jaman
baru ini sering kali di lukiskan secara sederhana dan menilai dengan sebelah
mata, sebagai reaksifitas dan responden terhadap imprealisme barat, yakni
dominasi politik dan kebudayaan oleh kekuatan kolonial pihak eropa dan dunia
belahan timurpun tidak mau kalah, bagaimanapun dasar dari pembaharuan itu
berasal? tentunya dari dua sumber, yakni sumber Islam dan sumber Barat. Secara pemahaman
politis, pada abad ke 20 Islam sangat progresif
sehinga pemahamannya kian meluas kepenjuru pelosok negeri di dunia ini ‘Revivalisme’.
Berbicara tentang kelemahan masyarakat dalam islam pembaharuan yang begitu
memberikan tangapan tentang tantangan kolonialisme Barat Revivalisme pada masa
sebelum gerakana pembaharuan, dan ini merupakan tanggapan sepanjang primer di
dalam masyarakat islam sendiri, seperti kemerosotan sosia moralis dalam bermasyarakat.
Juga banyak kasus yang begitu sangat penting kita ketahui bersama seperti
halnya pembentukan Negara Islam di Saudi Arabia, Sudan, dan Lybia, sebagai
pemahaman dunia negera tersebut di ilhami dengan gerakan pembaharuan seperti,
Ideologi, Bahasa, dan Metoda.[1] Dan
kini menjadi penomenal di internal negeri kita Indonesia saat ini, yaitu dengan
adanya keinginan daerah pulau Saumatera Bagian Utara dan Bagian Barat bagi
Kepulauan Nusantara, yaitu Provinsi Aceh, Aceh sendiri sangat berambisi untuk
berpisah dari Indonesia, pasca perdamaian dengan alasan yang begitu beragam dan
cukup Rasional, dan sangat menarik bila di pahami dengan argumentasi sosial
pembagunan berkelanjutan di Aceh sendiri. Sehinga lahir butiran kesepakatan
antara pihak Aceh Merdeka dan Indonesia, di Heskly Filandia 15 Agustus 2005
yang tentunya dengan kesepakatan cenderung dominan tidak menyakitkan secara
rasional kepada dua pihak antara Aceh dan Indonesia sendiri. namun dengan hal
demikian, Aceh si berikan keleluasaan dengan menegelola daerahnya sendiri atau
biasa di kenal dengan Daerah Istimewaan Aceh. Dengan demikian Qanun adalah
salah satu alternatif konstitusialis dalam bersosial kemasyarakata dan juga
pemerintahan, yang di formulasikan oleh Pemerintah Aceh Sendiri.[2]
Melihat dari kasus yang menjadi penomenal di masyarakat, Khususnya di
Kabupaten Aceh Tenggara saat ini, saya sangat tertarik untuk mengkajinya secara
mendalam dengan mengunakan teori pembanguanan sosial berkelajutan jaka panjang
atau biasa di kenal dengan Teori Pembanguanan Pembebasan dan Berkelanjutan. Semua
di awali dengan rasa ingin tahu, penasaran untuk mengetahui sesuatu normatif
yang kini terkesan misterius di masyarakat Kabupaten Aceh Tenggara. Namun hal
ini menjadi pemicu semenjak berdirinya patung di sebuah desa di Kabupaten Aceh
Tenggara tepatnya Itu di desa Kampung Nangka kecamatan Lawe Bulan, di beberapa
pekan lalu.
Secara
history Aceh banyak bercerita tentang perjalanan di masa lalu, awal dari proses
tersebut Pra Sejarah Aceh, SARA Suku Agama Ras dan Antar golongan
di Aceh Tenggara sendiri sangat beragam. Ada Batak, Nias, Gayo, Alas, Aceh dan
lainnya. dalam buku H.Mohammad Said Aceh Sepanjang Abad, di jelaskan bahwa suku
alas merupakan berasal dari suku melayu tua,
atau biasa di kenal dengan proto melayu artinya melayu tua, yang tadinya adalah
suku pendatang yang berkembang menyingkir kepedalaman di Asia Tenggara, pada
perkiraan berkembang sekitar 1500 dan 2500 tahun yang lalu, dan suku yang di
kenal di kalangan pengamat sejarahwan sebagai suku melayu tua adalah keturnan
orang Batak, Orang Nias, Orang Gayo dan orang Alas. Bahkan diantara keturunan
penghuni melayu tua tersebut pada jaman dulu pernah mencapai kepulauan
Filipina, ada yang berangapan atau sering di sebut sama berciri-cirikan orang
Batak. Dan suku ini semuanya mendiami di Aceh Tenggara saat ini.
Mengenai
keberdaan golongan keturunan batak di Aceh sedikit banyaknya dapat di
perkirakan bahwa merekalah golongan melayu tua yang begitu tidak jauh
menyingkir kepedalaman ketika golongan melayu muda datang pada Abad Masehi
muncul ke Aceh dan menduduki pantai-pantai. Kerena mereka sama saja seperti
orang batak dari jenis melayu tua yang datang dari tanah besar Asia, maka mereka
saat itu di perkirakan menyinkir kepedalaman, namun mereka tetap dalam
kemurnian mereka sendiri, sehinga ketika orang melihatnya atau meyaksikannya
sangat mirip sekali dengan orang batak yang sudah lama di daerah pedalaman
Tapanuli, dan sampai saat ini juga mereka masih percaya bahwa mereka adalah
keturunan dari Tapanuli. Begitu juga dengan angapan lainya, bahwa suku yang
terangap asing, itu tentunya datang dari tanah batak. Setelah tidak lama datang
Islam di Aceh meluaskan perkembangannya, pada masa dalam pemerintahan Sultan
Alaidin Al-Kahar (1537-1571).
Hal
ini di betulkan dan dapat di yakinkan bahwa golongan pendatang melayu tua tidak
pindah sendiri-sendiri, malainkan mereka pindah dengan golongan mereka denga
bergotong royong bersama-sama. Terakhir ini terdapat persamaaan antara golongan suku-suku yang berdiam berjauhan,
yang tentunya datang dari Semenanjung Asia Tenggara. Namun seperti catatan kuno
berangapan bahwa suku melayu tua adalah hanya suku Gayo dan Alas saja. Kerena
perhatian dalam buah ungkapan oleh ‘Hikayat Raja-Raja Pasai’ di situ di
katakana sebagai berikut:
“adapun di ceritakan oleh yang
empunya cerita sejarah ada suatu kaum orang dalam negeri itu tiada mahu masuk
agama islam maka ia lari kehulu sungai peusangan maka karena itulah di namai
orang dalam negeri itu gayur, hinga datang pada sekarang ini”
Artinya menurut hemat saya adalah, ada
seseorang yang bercerita tentang sejarah ada suatu kaum orang dalam negeri yang
tidak mau masuk ajaran islam maka mereka lari kehulu sungai pausangan maka
mereka itu dinamai orang-orang dalam hinga sampai saat ini.
Dalam
peristiwa di atas di kenal dengan masa perkembangan islam di aceh pada masa
pemimpin Sultan Malikul Shaleh sekaligus sebagai Raja di Pasai menjelang pada
akhir Abad ke 13.[3]
Kembali
kepada sub tema pembahasan, dalam pembahasan ini sengaja saya lebih dahulu
membahas tentang perjalanan sejarah suku tersebut, sehinga mampu menjadi
rujukan dalam pengeluasan pembahasan,
Namun
masyarakat Aceh Tenggara walaupun berbeda Suku dan Agama tidak pernah ada yang
mengusik dan memecah belah kerukunan atar sosial budaya yang ada, semenjak
menjadi kabupaten
Aceh Tenggara, secara historis, dulunya Aceh Tenggara masih tergabung dan di
mekarkan menjadi Aceh Tengah pada 06 Desember 1957. Namun Pada
tahun 1974, setelah berjuang selama 17 tahun sejak tahun 1956, Pemerintah
akhirnya menerbitkan UU No. 4/1974 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara
dan peresmiannya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri H. Amir Machmud pada
tanggal 26 Juni 1974 dalam suatu acara di Kutacane. Pada hari itu juga Gubernur
Daerah Istimewa Aceh A. Muzakkir Walad melantik Syahadat sebagai Pejabat Bupati
Kabupaten Aceh Tenggara. Pada tanggal 24 Juli 1975 Syahadat secara definitif
diangkat sebagai Bupati Aceh Tenggara yang pertama. Dan samapai saat ini
belum pernah terjadi perpecahan Suku Agama Ras dan
Antar golongan di Aceh Tenggara.[4]
Namun beberapa pekan ini di hebohkan dengan berdirinya
patung keluarga dari seseorang, di desa kampong nangka kecamatan lawe bulan
tersebut yaitu, patung nenek moyang dari keluaraga besar pengaraca mantan
Presiden RI Susilo Bambang Budhiyono SBY
yaitu Palmer Situmorang.
PATUNG
DI DESA KAMPUNG NANGKA
Desa
kampong nangka terdapat di dekat pegunungan lawe kinge, dan secara geografis
desa kampong nangka berdekatan dengan desa kutam baru kecamatan Lawe Bulan.
Masyarakat desa kampong nagka sendiri di perkirakan kurang lebih ada 100 kepala
keluarga, dan masyarakatnya sendiri beragama keristiani juga bersukukan Batak
yang menjadi mayoritas dari desa tersebut.
Ada
sesorang yang begitu terkenal dalam beberapa pekan terakhir ini yaitu seorang
yang di tokohkan di desanya, yaitu Palmer Situmorang Mantan Pengacara Kondang
Presiden 6 Republik Indonesia Bapak Susilo Bambang Budhiyono. Palmer adalah
suku batak yang bermargakan Situmorang, Palmer adalah seorang pria yang tangguh dan pintar dalam bidang hukum juga
seorang tokoh di desanya kampung nangka, pada awal tahun 2013 saya di temukan
dengan beliau satu forum diskusi interaktif, beliau adalah beragama kristiani
yang taat, untuk sekarang ini beliau tinggal di ibu kota jakarta. Saya pribadi,
dulunya sangat simpatik dengan beliau karena kemahiran beliau berintraksi
sosial di masyarakat Aceh Tenggara. Bahkan hubungan beliau dengan para
pemerintahan juga sangat intensif.
Pada awalnya Palmer membangun sebuah patung nenek moyangnya di
depan kuburan neneknya yaitu tanah miliknya yang berada di desa kampong nangka
kampong tanah kelahiranya, namun hal itu menuai kontra dari masyarakat Aceh
Tenggara khususnya di kawansan kecamatan Lawe Bulan, dengan alasan yang begitu
beragam, banyak yang menyatakan seperti ini,
“Aceh Tenggara adalah Provinsi Aceh, sedangkan dalam peraturan
perundang-undangan yang di gunakan di Provinsi Aceh sendiri adalah Qanun, maka
kita harus mematuhi dan menaati Qanun sebagai landasan kita untuk peraturan di
Aceh”
dari beberapa pihak kontra tersebut yaitu meliputi Kepala desa
sekawasan Kecamatan Lawe Bulan, Aktivis Kepemudaan, Para Cendikiawan Muslim dan
Masyarakat lainnya, secara de facto mereka sudah menyatakan argumentasinya
kepada publik dari pihak kontra tersebut, dengan media Aksi Demonstran di
lapangan depan Kantor DPRK Aceh Tenggara, pada 02 Januari 2018 di beberapa hari
yang lalu tapatnya. Di perkirakan mobilisasi masa berjumlah 300 ratusan orang
kurang lebih. Dari aksi tersebut mereka
meminta kepada pihak legislatif untuk menutup patung milik individu tersebut,
karena pada dasrnya para demonstran menilai secara rasionalisasi patung tersebut
nonsen, juga melangar Qanun alenia ke 12 tentang seni patung, yaitu dengan
bunyinya seperti ini, “Seni Rupa dan seni pahat tidak memebentuk wujud tubuh
manusia dan hewan yang utuh serta sempurna”
Maka dari itu banyak masyarakat yang menolak berdirinya patung
tersebut, namun dari keluarga Palmer tersebut seolah-olah engan untuk
menurunkan egoisnya tersebut, dan dengan ke egoisan dari keluarga Palmer
situmorang tersebut masyarakat desa kampong nangka juga berangapan bahwa patung
tersebut menjadi pemicu dalam indikator persoalan sosial yang dominan sering
kali timbul atas dasar sentiment kemasyarakatan pada umumnya, ada beberapa orang
Aktivis Pemuda Sosial Aceh Tenggara menyatakan statmen dan argumentasinya di
media sosial, yaitu Farma Hardiansya, dia menilai bahwa, patung tersebut
adalah milik individualis namun sama sekali tidak memberikan dampak positif
ketika patung tersebut di dirikan di kawasan publik, hanya cenderung menjadi
emosionalisme anatar masayarakat untuk berkeinginan membuat patung semakin
banyak, dan ini adalah penomenal baru yang akan terwujud di Aceh, yaitu mampu
menjadikan negeri Aceh yang di kenal dengan serambi mekah dan relegius menjadi
negeri Seribu Patung, artinya selaku masyarakat sosial yang selama ini hidup
berdampingan antara suku agama yang berbeda akan menimbulkan kontrak persepsi
antara masyarakat dalam deanline suku Aceh Tenggara, Juga dari Pihak Legislatif
menyatakan statement kontra dalam pembangun patung individu tersebu, yaitu Yahdi
Hasan Ramud, dari Pihak DPRA yang terus berjuang untuk menjadi perpanjangan
lidah dalam penyampaian Aspirasi msyarakat yang tidak pro terhadap persoalan
ini dan menjadikan sebuah tugas mulia sebagai angota Dewan Perwakilan Rakyat
Aceh khusunya dapil 1, Pak Yahdi, adalah nama sapaan akrab masyarakat Aceh
Tenggara kepada angota Dewan tersebut,
Pak Yahdi adalah sebagai mediasi dalam penegah yang memfasitor penyelesaian
persoalan patung tersebut, hinga sampai sekarang perjuangan beliau dalam ini
belum menuai hasil yang kongkrit. Dan saya yakin beliau betul sosok yang aktif
dan progresif dalam menangapi aspirasi masyarakatnya. Yang menjadi pertanyaan
sederhana bagi saya adalah, dimanakah pihal legisltif lainya, khusunya di DPR
Kabupaten Aceh Tenggara ?. sama sekali tidak keluar ke publik untuk menangapi
persoalan sosial publik tersebut, padahal secara starategis strukturalis
pemerintahan praksi parpol dari pihak legislatif sangat berpengaruh dalam
persoalan intrusional sosial ini. Dan kemungkinan besar ini sangat berpontesi
besar dalam relasi Argensi atau Aktor sosial politik di masa kompetisi mendatang,
dan hal ini sama sekali tidak di manfaatkan dengan baik bagi Aktor politik tersebut.
Meskipun terkadang potilik indentitas menjadi trend sendiri di masa sekarang
ini. tentunya menuai dukungan sipmatisme praktis di publik senjadi sentiment
positif bagi masyarakat kepada para aktor politisi akan medatang.[5]
Perlawanan Palmer Situmorang
Namun perlawanan secara argumentasipun terus berdatangan dari pihak
pro terhadap patung Palmer Siturang tersebut, mereka mencoba kembali menelaah
persoalan yang serupa tapi tidak sama, seperti halnya Patung Monument di suatau
Tugu Pahlawan di Desa Kuta Rih dan juga patung hewan yang ada beberapa di
dirikan sebagai sibolik di perkantoran, seperti di depan kodim Aceh Tenggara, dan
ini mejadi landasan dalam pembangunan patung dari keluarga palmer tersebut. Secara
pandangan sempitnya menerut penulis adalah, patung keluarga atau keturunan
secara kekeluarga tentunya hanya untuk kepentungan individualis, sama halnya
seperti patung palmer tersebut, rasionalisasinya sama sekali nol bagi
masyarakat sosial, namun ketika patung tugu monument pahlawan di jadikan
rujukan maka ini adalah alasan yang sagat tidak relevan dan signifikan dengan
rujukan tersebut, secara sosialis dalam pandangan rasional dengan pendekatan
kegaerahan emosialan pribadi setiap individulis dalam menilai sebuah apatung
monument pahlawan yaitu bagaimana upaya sejarah dalam mempertahankan kemakmuran
antara semua golongan yang dulunya di lakuakan oleh pahlawan trsebut, tentu
demi generasi penerus negeri ini, dan secara pendekatan dampak dari
rasionalisasinya kepada publik bukan hanya di ruang lingkup Aceh sebagai di
untungkan dalam mengigat jasa pahlawan terdahulu, tapi dunia mencatat sejarah
tersebut, sehinga sentiment dalam pembagunan patung secara individual hal wajar
sekali menuai penolakan bagi publik, namun jika kita kebalikan kepada sub
patung secara individual tersebut hanya cendrung menjadi jeuntungan privat
saja, dan rsionalisasinya kepada publik sama sekali tidak ada.
Pendekatan Sustainable Development ( Teori
Pembangunan Berkelanjutan secara sosial )
Dalam Teoritik Pembangunan Berkelanjutan tentunya ini sangat
menarik dengan pendekatan dengan kemajuan sosialis, Aktor dari pembuatan patung
tersebut sangat jelas, yaitu pihak keluarga dari Pelmer, dan dari pihak yang
ambisi untuk menjadikan tempat akses jalur lintas publik di dirikan patung
keluarganya sendiri,
Namun
sebelum kita mendalam membahas terkait sub kasusnya, kita terlebih dahulu
mencari tahu pendekatan teorinya, ada tiga hal dalam pendekatan Sustainable Development
yaitu Menurut
Todaro (2000), pembangunan harus memenuhi 3 (tiga) komponen dasar yaitu
kecukupan memenuhi kebutuhan pokok, meningkatkan rasa harga diri serta
kebebasan untuk memilih. Menurut Todaro, pembangunan harus dipandang sebagai
proses multidimensional yang mencakup berbagai perubahan mendasar atas struktur
sosial, sikap - sikap masyarakat dan institusi - institusi nasional selain
mengejar akselerasi pertumbuhan ekonomi, penanganan ketimpangan pendapatan,
serta pengentasan kemiskinan dan Sosial kemasyarakataan.
1.
Social Progress
2.
Economic Development
Ada
sebagaian persepsi ilmuwan sustainable development
dalam pendekatan dari
teoritik tersebut, bahwa pembangunan
berkelnjutan membuat duini lebih baik untuk semua, tanpa harus menghancurkan
masa depan generasi kita, baik itu melalui propaganda apa saja yang sifatanya
menjadi negatif bagi penerus bangsa ini, seperti pengaburan sejarah dan lainya.
Tentunya
pertama sekali kita harus merwat kerukunan antar Suku Agama Bangsa juga makhluk
sosial lainnya seperti Hewan di hutan yang meliputi proses dalam berkehidupan
kita di bumi ini, guna untuk menjaga keselarasan antara makhluk sosial yang
hidup di bumi ini, seperti halnya pembangunan Rumah Kaca Co2 tentunya kita
sendiri tidak menjaga keselarasan antara planet lainya dan ini sangat pengaruh
besar dalam penyumbatan Atmosfir.
Kemajuan
Sosial, semakin tumbuh dengan kedewasaan manusia tentu kemajuan sosial juga
semakin meningkat, selaku makhluk sosial kita juga sangat membutuhkan satu
antara lain, dan tanpa kita sadari setiap individual kita adalah peran penting
dalam perkembangan dunia, sama halnya seperti Hutan,Air Matahari, tentunya
saling membutuhkan satu antara lainya, namun ketika kita hidup tentu
berkesnambungan dengan apa yang kita butuhkan, ini adalah analogy sederhana,
Dari
penjelasan di atas, artinya masyarakat tentunya harus bekerja sama, dengan
tujuan dalam pembangunan berkelanjutan, demikian juga dengan Landasan
konstitusionalisasi yang di rumuskan para aktor bijak yaitu Pemerintahan Aceh,
Qanun merupakan Alternatif yang bijak dalam landasan hukum bagi masyarakat yang
menetap di bumi Aceh, tentunya dengan bertujuan untuk menyelarasakan
Pembangunan Berkelanjutan di bumi Aceh Sendiri, maka dari itu, demikian agar
rencana hukum yang sudah di sepakati dapat berjalan dengan baik sesuai dengan
tujuan dan fungsinya, aktor yang menjalakan peraturan tersebut Eksekutif,Legistatif
dan Yudikatif. seharusnya masyarakat Aceh sendiri harus mengikuti Aturan yang
sudah di tetapkan dalam Qanun Tersebut supaya keseimbangan Antara masyarakat
sosial di Kabupaten Aceh Tenggara Khusunya lebih baik, karena pada dasanya
hukum tidak mengenal siapa kita, mereka dan dia. melainkan masyarakat harus
mematuhi dan menjalakan aturan yang sudah dirumuskan dan ditetapkan. Dan hal
ini tidak mungkin menjadi Sustainable Development atau masyarakat madani dalam
bersosial dan bernegara, apabila masyarakatnya tidak mau bekerja sama untuk
mematuhi aturan yang sudah dirumuskan dan ditetapkan tersebut. Di luar itu, juga
masyarakat adalah sebagai patner bagi para perumus dan penetapan kebijakan
dalam suatu aturan tersebut, tentunya bertujuan untuk menyelestarikan
kesejahteraan masyarakat publik secara Substantif.
Implikasi dari
Pembagunan Patung Desa Kampung Nnangka
Tentunya banyak persepsi yang begitu cenderung menyudutkan dalam
pembangunan patung tersebut, karena patung tersebut hanya memberikan stikma
dalam Relasi Pemecahan Antara golongan yang selama ini damai dan tenteram, banyak
kasus seperti ini terjadi, seperti kejadian di Poso dan lainya. Ini cendrung
hanya menunjukan kepribadian yang sangat tidak relevan bagi masyarakat Aceh
sendiri menurut saya.
Implikasi pembuatan patung tersebut menurut saya akan berakhir
patal apabila ini terus terjadi dan di biarkan, karena secara aturan konstitusionalitas
Qanun sudah melarang patung tersebut, namun secara otomatis pihak yang di
rugikan dan merasa tidak padat keadilan dari penetapan peraturan di dalam Qanun
tersebut tidak akan berhenti untuk terus menyuarankan kebenaran secara konstitusioanalitas
dan proposilonalitas. Apalagi kasus ini sudah sampai kepada publik, maka bukan
saja masyarakat Aceh yang beragamakan Islam yang di Rugikan, tetapi masyarakat
di luar keyakinan Islam juga akan bertindak, karena ini adalah sebuah indikator
sensitifitas yang cendrung membangun kemaslahatan negative dalam bersentiment antar
sesama masyarakat di luar SARA Suku Agama Ras dan Antar golongan
di Aceh Tenggara tentunya. Antisipasi pun terus di lakukan dalam kasus ini,
tentunya ini juga menjadi Pengawasan sangat sensitifitas bagi para Pemuka Agama,
baik Ulama dan Pimpinan se Aceh Tenggara.begitupun lahir, dengan konsensus supaya
kedamaian terus terjaga, maka Alternatif tersebut patung harus di pindahkan ke
tempat tertutup, atau patung tersebut di tiadakan sama sekali. Namun secara
pembangunan berkelanjutan ini sangat merugikan publik, karena nomatif sosial yang begitu cenderung tidak di lakoni
dengan indah oleh palmer, terkesan dia adalah sosok yang begitu di takuti oleh
pemerintahan Aceh, dan imbasan dari pembuatan patung tersebut menjadi pemecah
kerukunan secara sosialisme. Tentunya harapan kita bersama kiranya palmerr
situmorang dan keluarga harus berbesar hati untuk hal ini, denag tujuan
masyarakat yang banyak. Sesuai dengan semboyan Aceh Tenggara sendiri, ‘SEPAKAT
SEGENEP’.
[1] Islam and Politics, Jhon.Esposito,
Bulan Bintang, hal 23-24
[2] Skripsi, Persepsi Masyarakat
Terhadap Perkembangan Partai Politik Aceh di Desa Kuta Lang-lang Kecamatan
Bambel Kabupaten Aceh Tenggara, Muthofa Kamil AB, Konsentrasi Politik
Islam UINSU Medan Sumatera Utara, hal 67
[3] Aceh Sepanajang
Abad, H.Mohammad Said, Waspada Medan 1981,hal.6-10.
[4] Wikipedia
[5] Ilmu Politik,Meriam Budhiarjo,
120
[6] United
Nations Information Centre, UNIC Jakarta, di pubiks, 06 Januari 2016.

Komentar
Posting Komentar