Kritikan Pembangunan Patung di Kawansan Perda, Desa Kampung Nangka Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara, dengan Pendekatan Teori 'Sustainable Development'








Musthofa Kamil AB, S.sos 
Mahasiswa Aktif di Univesitas Islam Negeri Sunan Kali Jaga Yogyakarta
Putra Kelahiran Aceh 
dan kini Aktif di Berbagai Organisasi Sosial dan Kepemudaan Nasional.










 
“ Kritikan Kasus Pembangunan Patung di Kawansan Perda, Desa Kampung Nangka Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara, dengan Pendekatan Teori Sustainable Development ’’
Studi Kasus Kawasan Penerapan Qanun di Aceh Tenggara Desa Kampung Nangka Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara.
            Gerakan Pembaharuan kelompok beorientasikan pembangunan pada jaman baru ini sering kali di lukiskan secara sederhana dan menilai dengan sebelah mata, sebagai reaksifitas dan responden terhadap imprealisme barat, yakni dominasi politik dan kebudayaan oleh kekuatan kolonial pihak eropa dan dunia belahan timurpun tidak mau kalah, bagaimanapun dasar dari pembaharuan itu berasal? tentunya dari dua sumber, yakni sumber Islam dan sumber Barat. Secara pemahaman politis, pada abad ke 20 Islam sangat progresif  sehinga pemahamannya kian meluas kepenjuru pelosok negeri di dunia ini ‘Revivalisme’. Berbicara tentang kelemahan masyarakat dalam islam pembaharuan yang begitu memberikan tangapan tentang tantangan kolonialisme Barat Revivalisme pada masa sebelum gerakana pembaharuan, dan ini merupakan tanggapan sepanjang primer di dalam masyarakat islam sendiri, seperti kemerosotan sosia moralis dalam bermasyarakat. Juga banyak kasus yang begitu sangat penting kita ketahui bersama seperti halnya pembentukan Negara Islam di Saudi Arabia, Sudan, dan Lybia, sebagai pemahaman dunia negera tersebut di ilhami dengan gerakan pembaharuan seperti, Ideologi, Bahasa, dan Metoda.[1] Dan kini menjadi penomenal di internal negeri kita Indonesia saat ini, yaitu dengan adanya keinginan daerah pulau Saumatera Bagian Utara dan Bagian Barat bagi Kepulauan Nusantara, yaitu Provinsi Aceh, Aceh sendiri sangat berambisi untuk berpisah dari Indonesia, pasca perdamaian dengan alasan yang begitu beragam dan cukup Rasional, dan sangat menarik bila di pahami dengan argumentasi sosial pembagunan berkelanjutan di Aceh sendiri. Sehinga lahir butiran kesepakatan antara pihak Aceh Merdeka dan Indonesia, di Heskly Filandia 15 Agustus 2005 yang tentunya dengan kesepakatan cenderung dominan tidak menyakitkan secara rasional kepada dua pihak antara Aceh dan Indonesia sendiri. namun dengan hal demikian, Aceh si berikan keleluasaan dengan menegelola daerahnya sendiri atau biasa di kenal dengan Daerah Istimewaan Aceh. Dengan demikian Qanun adalah salah satu alternatif konstitusialis dalam bersosial kemasyarakata dan juga pemerintahan, yang di formulasikan oleh Pemerintah Aceh Sendiri.[2]
Melihat dari kasus yang menjadi penomenal di masyarakat, Khususnya di Kabupaten Aceh Tenggara saat ini, saya sangat tertarik untuk mengkajinya secara mendalam dengan mengunakan teori pembanguanan sosial berkelajutan jaka panjang atau biasa di kenal dengan Teori Pembanguanan Pembebasan dan Berkelanjutan. Semua di awali dengan rasa ingin tahu, penasaran untuk mengetahui sesuatu normatif yang kini terkesan misterius di masyarakat Kabupaten Aceh Tenggara. Namun hal ini menjadi pemicu semenjak berdirinya patung di sebuah desa di Kabupaten Aceh Tenggara tepatnya Itu di desa Kampung Nangka kecamatan Lawe Bulan, di beberapa pekan lalu.
Secara history Aceh banyak bercerita tentang perjalanan di masa lalu, awal dari proses tersebut Pra Sejarah Aceh, SARA Suku Agama Ras dan Antar golongan di Aceh Tenggara sendiri sangat beragam. Ada Batak, Nias, Gayo, Alas, Aceh dan lainnya. dalam buku H.Mohammad Said Aceh Sepanjang Abad, di jelaskan bahwa suku alas merupakan  berasal dari suku melayu tua, atau biasa di kenal dengan proto melayu artinya melayu tua, yang tadinya adalah suku pendatang yang berkembang menyingkir kepedalaman di Asia Tenggara, pada perkiraan berkembang sekitar 1500 dan 2500 tahun yang lalu, dan suku yang di kenal di kalangan pengamat sejarahwan sebagai suku melayu tua adalah keturnan orang Batak, Orang Nias, Orang Gayo dan orang Alas. Bahkan diantara keturunan penghuni melayu tua tersebut pada jaman dulu pernah mencapai kepulauan Filipina, ada yang berangapan atau sering di sebut sama berciri-cirikan orang Batak. Dan suku ini semuanya mendiami di Aceh Tenggara saat ini.
Mengenai keberdaan golongan keturunan batak di Aceh sedikit banyaknya dapat di perkirakan bahwa merekalah golongan melayu tua yang begitu tidak jauh menyingkir kepedalaman ketika golongan melayu muda datang pada Abad Masehi muncul ke Aceh dan menduduki pantai-pantai. Kerena mereka sama saja seperti orang batak dari jenis melayu tua yang datang dari tanah besar Asia, maka mereka saat itu di perkirakan menyinkir kepedalaman, namun mereka tetap dalam kemurnian mereka sendiri, sehinga ketika orang melihatnya atau meyaksikannya sangat mirip sekali dengan orang batak yang sudah lama di daerah pedalaman Tapanuli, dan sampai saat ini juga mereka masih percaya bahwa mereka adalah keturunan dari Tapanuli. Begitu juga dengan angapan lainya, bahwa suku yang terangap asing, itu tentunya datang dari tanah batak. Setelah tidak lama datang Islam di Aceh meluaskan perkembangannya, pada masa dalam pemerintahan Sultan Alaidin Al-Kahar (1537-1571).
Hal ini di betulkan dan dapat di yakinkan bahwa golongan pendatang melayu tua tidak pindah sendiri-sendiri, malainkan mereka pindah dengan golongan mereka denga bergotong royong bersama-sama. Terakhir ini terdapat persamaaan antara  golongan suku-suku yang berdiam berjauhan, yang tentunya datang dari Semenanjung Asia Tenggara. Namun seperti catatan kuno berangapan bahwa suku melayu tua adalah hanya suku Gayo dan Alas saja. Kerena perhatian dalam buah ungkapan oleh ‘Hikayat Raja-Raja Pasai’ di situ di katakana sebagai berikut:
            “adapun di ceritakan oleh yang empunya cerita sejarah ada suatu kaum orang dalam negeri itu tiada mahu masuk agama islam maka ia lari kehulu sungai peusangan maka karena itulah di namai orang dalam negeri itu gayur, hinga datang pada sekarang ini”
 Artinya menurut hemat saya adalah, ada seseorang yang bercerita tentang sejarah ada suatu kaum orang dalam negeri yang tidak mau masuk ajaran islam maka mereka lari kehulu sungai pausangan maka mereka itu dinamai orang-orang dalam hinga sampai saat ini.
Dalam peristiwa di atas di kenal dengan masa perkembangan islam di aceh pada masa pemimpin Sultan Malikul Shaleh sekaligus sebagai Raja di Pasai menjelang pada akhir Abad ke 13.[3]
Kembali kepada sub tema pembahasan, dalam pembahasan ini sengaja saya lebih dahulu membahas tentang perjalanan sejarah suku tersebut, sehinga mampu menjadi rujukan dalam pengeluasan pembahasan,
Namun masyarakat Aceh Tenggara walaupun berbeda Suku dan Agama tidak pernah ada yang mengusik dan memecah belah kerukunan atar sosial budaya yang ada, semenjak menjadi kabupaten Aceh Tenggara, secara historis, dulunya Aceh Tenggara masih tergabung dan di mekarkan menjadi Aceh Tengah pada 06 Desember 1957. Namun Pada tahun 1974, setelah berjuang selama 17 tahun sejak tahun 1956, Pemerintah akhirnya menerbitkan UU No. 4/1974 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara dan peresmiannya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri H. Amir Machmud pada tanggal 26 Juni 1974 dalam suatu acara di Kutacane. Pada hari itu juga Gubernur Daerah Istimewa Aceh A. Muzakkir Walad melantik Syahadat sebagai Pejabat Bupati Kabupaten Aceh Tenggara. Pada tanggal 24 Juli 1975 Syahadat secara definitif diangkat sebagai Bupati Aceh Tenggara yang pertama. Dan samapai saat ini belum pernah terjadi perpecahan Suku Agama Ras dan Antar golongan di Aceh Tenggara.[4]
Namun beberapa pekan ini di hebohkan dengan berdirinya patung keluarga dari seseorang, di desa kampong nangka kecamatan lawe bulan tersebut yaitu, patung nenek moyang dari keluaraga besar pengaraca mantan Presiden RI Susilo Bambang Budhiyono SBY  yaitu Palmer Situmorang.
PATUNG DI DESA KAMPUNG NANGKA
Desa kampong nangka terdapat di dekat pegunungan lawe kinge, dan secara geografis desa kampong nangka berdekatan dengan desa kutam baru kecamatan Lawe Bulan. Masyarakat desa kampong nagka sendiri di perkirakan kurang lebih ada 100 kepala keluarga, dan masyarakatnya sendiri beragama keristiani juga bersukukan Batak yang menjadi mayoritas dari desa tersebut.
Ada sesorang yang begitu terkenal dalam beberapa pekan terakhir ini yaitu seorang yang di tokohkan di desanya, yaitu Palmer Situmorang Mantan Pengacara Kondang Presiden 6 Republik Indonesia Bapak Susilo Bambang Budhiyono. Palmer adalah suku batak yang bermargakan Situmorang, Palmer adalah seorang pria yang tangguh dan pintar dalam bidang hukum juga seorang tokoh di desanya kampung nangka, pada awal tahun 2013 saya di temukan dengan beliau satu forum diskusi interaktif, beliau adalah beragama kristiani yang taat, untuk sekarang ini beliau tinggal di ibu kota jakarta. Saya pribadi, dulunya sangat simpatik dengan beliau karena kemahiran beliau berintraksi sosial di masyarakat Aceh Tenggara. Bahkan hubungan beliau dengan para pemerintahan juga sangat intensif.
Pada awalnya Palmer membangun sebuah patung nenek moyangnya di depan kuburan neneknya yaitu tanah miliknya yang berada di desa kampong nangka kampong tanah kelahiranya, namun hal itu menuai kontra dari masyarakat Aceh Tenggara khususnya di kawansan kecamatan Lawe Bulan, dengan alasan yang begitu beragam, banyak yang menyatakan seperti ini,
“Aceh Tenggara adalah Provinsi Aceh, sedangkan dalam peraturan perundang-undangan yang di gunakan di Provinsi Aceh sendiri adalah Qanun, maka kita harus mematuhi dan menaati Qanun sebagai landasan kita untuk peraturan di Aceh”
dari beberapa pihak kontra tersebut yaitu meliputi Kepala desa sekawasan Kecamatan Lawe Bulan, Aktivis Kepemudaan, Para Cendikiawan Muslim dan Masyarakat lainnya, secara de facto mereka sudah menyatakan argumentasinya kepada publik dari pihak kontra tersebut, dengan media Aksi Demonstran di lapangan depan Kantor DPRK Aceh Tenggara, pada 02 Januari 2018 di beberapa hari yang lalu tapatnya. Di perkirakan mobilisasi masa berjumlah 300 ratusan orang kurang lebih.  Dari aksi tersebut mereka meminta kepada pihak legislatif untuk menutup patung milik individu tersebut, karena pada dasrnya para demonstran menilai secara rasionalisasi patung tersebut nonsen, juga melangar Qanun alenia ke 12 tentang seni patung, yaitu dengan bunyinya seperti ini, “Seni Rupa dan seni pahat tidak memebentuk wujud tubuh manusia dan hewan yang utuh serta sempurna”
Maka dari itu banyak masyarakat yang menolak berdirinya patung tersebut, namun dari keluarga Palmer tersebut seolah-olah engan untuk menurunkan egoisnya tersebut, dan dengan ke egoisan dari keluarga Palmer situmorang tersebut masyarakat desa kampong nangka juga berangapan bahwa patung tersebut menjadi pemicu dalam indikator persoalan sosial yang dominan sering kali timbul atas dasar sentiment kemasyarakatan pada umumnya, ada beberapa orang Aktivis Pemuda Sosial Aceh Tenggara menyatakan statmen dan argumentasinya di media sosial, yaitu Farma Hardiansya, dia menilai bahwa, patung tersebut adalah milik individualis namun sama sekali tidak memberikan dampak positif ketika patung tersebut di dirikan di kawasan publik, hanya cenderung menjadi emosionalisme anatar masayarakat untuk berkeinginan membuat patung semakin banyak, dan ini adalah penomenal baru yang akan terwujud di Aceh, yaitu mampu menjadikan negeri Aceh yang di kenal dengan serambi mekah dan relegius menjadi negeri Seribu Patung, artinya selaku masyarakat sosial yang selama ini hidup berdampingan antara suku agama yang berbeda akan menimbulkan kontrak persepsi antara masyarakat dalam deanline suku Aceh Tenggara, Juga dari Pihak Legislatif menyatakan statement kontra dalam pembangun patung individu tersebu, yaitu Yahdi Hasan Ramud, dari Pihak DPRA yang terus berjuang untuk menjadi perpanjangan lidah dalam penyampaian Aspirasi msyarakat yang tidak pro terhadap persoalan ini dan menjadikan sebuah tugas mulia sebagai angota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh khusunya dapil 1, Pak Yahdi, adalah nama sapaan akrab masyarakat Aceh Tenggara  kepada angota Dewan tersebut, Pak Yahdi adalah sebagai mediasi dalam penegah yang memfasitor penyelesaian persoalan patung tersebut, hinga sampai sekarang perjuangan beliau dalam ini belum menuai hasil yang kongkrit. Dan saya yakin beliau betul sosok yang aktif dan progresif dalam menangapi aspirasi masyarakatnya. Yang menjadi pertanyaan sederhana bagi saya adalah, dimanakah pihal legisltif lainya, khusunya di DPR Kabupaten Aceh Tenggara ?. sama sekali tidak keluar ke publik untuk menangapi persoalan sosial publik tersebut, padahal secara starategis strukturalis pemerintahan praksi parpol dari pihak legislatif sangat berpengaruh dalam persoalan intrusional sosial ini. Dan kemungkinan besar ini sangat berpontesi besar dalam relasi Argensi atau Aktor sosial politik di masa kompetisi mendatang, dan hal ini sama sekali tidak di manfaatkan dengan baik bagi Aktor politik tersebut. Meskipun terkadang potilik indentitas menjadi trend sendiri di masa sekarang ini. tentunya menuai dukungan sipmatisme praktis di publik senjadi sentiment positif bagi masyarakat kepada para aktor politisi akan medatang.[5]
Perlawanan Palmer Situmorang
Namun perlawanan secara argumentasipun terus berdatangan dari pihak pro terhadap patung Palmer Siturang tersebut, mereka mencoba kembali menelaah persoalan yang serupa tapi tidak sama, seperti halnya Patung Monument di suatau Tugu Pahlawan di Desa Kuta Rih dan juga patung hewan yang ada beberapa di dirikan sebagai sibolik di perkantoran, seperti di depan kodim Aceh Tenggara, dan ini mejadi landasan dalam pembangunan patung dari keluarga palmer tersebut. Secara pandangan sempitnya menerut penulis adalah, patung keluarga atau keturunan secara kekeluarga tentunya hanya untuk kepentungan individualis, sama halnya seperti patung palmer tersebut, rasionalisasinya sama sekali nol bagi masyarakat sosial, namun ketika patung tugu monument pahlawan di jadikan rujukan maka ini adalah alasan yang sagat tidak relevan dan signifikan dengan rujukan tersebut, secara sosialis dalam pandangan rasional dengan pendekatan kegaerahan emosialan pribadi setiap individulis dalam menilai sebuah apatung monument pahlawan yaitu bagaimana upaya sejarah dalam mempertahankan kemakmuran antara semua golongan yang dulunya di lakuakan oleh pahlawan trsebut, tentu demi generasi penerus negeri ini, dan secara pendekatan dampak dari rasionalisasinya kepada publik bukan hanya di ruang lingkup Aceh sebagai di untungkan dalam mengigat jasa pahlawan terdahulu, tapi dunia mencatat sejarah tersebut, sehinga sentiment dalam pembagunan patung secara individual hal wajar sekali menuai penolakan bagi publik, namun jika kita kebalikan kepada sub patung secara individual tersebut hanya cendrung menjadi jeuntungan privat saja, dan rsionalisasinya kepada publik sama sekali tidak ada.

Pendekatan Sustainable Development ( Teori Pembangunan Berkelanjutan  secara sosial )
Dalam Teoritik Pembangunan Berkelanjutan tentunya ini sangat menarik dengan pendekatan dengan kemajuan sosialis, Aktor dari pembuatan patung tersebut sangat jelas, yaitu pihak keluarga dari Pelmer, dan dari pihak yang ambisi untuk menjadikan tempat akses jalur lintas publik di dirikan patung keluarganya sendiri,
Namun sebelum kita mendalam membahas terkait sub kasusnya, kita terlebih dahulu mencari tahu pendekatan teorinya, ada tiga hal dalam pendekatan Sustainable Development yaitu Menurut Todaro (2000), pembangunan harus memenuhi 3 (tiga) komponen dasar yaitu kecukupan memenuhi kebutuhan pokok, meningkatkan rasa harga diri serta kebebasan untuk memilih. Menurut Todaro, pembangunan harus dipandang sebagai proses multidimensional yang mencakup berbagai perubahan mendasar atas struktur sosial, sikap - sikap masyarakat dan institusi - institusi nasional selain mengejar akselerasi pertumbuhan ekonomi, penanganan ketimpangan pendapatan, serta pengentasan kemiskinan dan Sosial kemasyarakataan.
1.      Social Progress
2.      Economic Development
3.      and Climate Environment[6]
Ada sebagaian persepsi ilmuwan sustainable development  dalam pendekatan dari teoritik tersebut,  bahwa pembangunan berkelnjutan membuat duini lebih baik untuk semua, tanpa harus menghancurkan masa depan generasi kita, baik itu melalui propaganda apa saja yang sifatanya menjadi negatif bagi penerus bangsa ini, seperti pengaburan sejarah dan lainya.
Tentunya pertama sekali kita harus merwat kerukunan antar Suku Agama Bangsa juga makhluk sosial lainnya seperti Hewan di hutan yang meliputi proses dalam berkehidupan kita di bumi ini, guna untuk menjaga keselarasan antara makhluk sosial yang hidup di bumi ini, seperti halnya pembangunan Rumah Kaca Co2 tentunya kita sendiri tidak menjaga keselarasan antara planet lainya dan ini sangat pengaruh besar dalam penyumbatan Atmosfir.
Kemajuan Sosial, semakin tumbuh dengan kedewasaan manusia tentu kemajuan sosial juga semakin meningkat, selaku makhluk sosial kita juga sangat membutuhkan satu antara lain, dan tanpa kita sadari setiap individual kita adalah peran penting dalam perkembangan dunia, sama halnya seperti Hutan,Air Matahari, tentunya saling membutuhkan satu antara lainya, namun ketika kita hidup tentu berkesnambungan dengan apa yang kita butuhkan, ini adalah analogy sederhana,
Dari penjelasan di atas, artinya masyarakat tentunya harus bekerja sama, dengan tujuan dalam pembangunan berkelanjutan, demikian juga dengan Landasan konstitusionalisasi yang di rumuskan para aktor bijak yaitu Pemerintahan Aceh, Qanun merupakan Alternatif yang bijak dalam landasan hukum bagi masyarakat yang menetap di bumi Aceh, tentunya dengan bertujuan untuk menyelarasakan Pembangunan Berkelanjutan di bumi Aceh Sendiri, maka dari itu, demikian agar rencana hukum yang sudah di sepakati dapat berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan dan fungsinya, aktor yang menjalakan peraturan tersebut Eksekutif,Legistatif dan Yudikatif. seharusnya masyarakat Aceh sendiri harus mengikuti Aturan yang sudah di tetapkan dalam Qanun Tersebut supaya keseimbangan Antara masyarakat sosial di Kabupaten Aceh Tenggara Khusunya lebih baik, karena pada dasanya hukum tidak mengenal siapa kita, mereka dan dia. melainkan masyarakat harus mematuhi dan menjalakan aturan yang sudah dirumuskan dan ditetapkan. Dan hal ini tidak mungkin menjadi Sustainable Development atau masyarakat madani dalam bersosial dan bernegara, apabila masyarakatnya tidak mau bekerja sama untuk mematuhi aturan yang sudah dirumuskan dan ditetapkan tersebut. Di luar itu, juga masyarakat adalah sebagai patner bagi para perumus dan penetapan kebijakan dalam suatu aturan tersebut, tentunya bertujuan untuk menyelestarikan kesejahteraan masyarakat publik secara Substantif.

            Implikasi dari Pembagunan Patung Desa Kampung Nnangka
Tentunya banyak persepsi yang begitu cenderung menyudutkan dalam pembangunan patung tersebut, karena patung tersebut hanya memberikan stikma dalam Relasi Pemecahan Antara golongan yang selama ini damai dan tenteram, banyak kasus seperti ini terjadi, seperti kejadian di Poso dan lainya. Ini cendrung hanya menunjukan kepribadian yang sangat tidak relevan bagi masyarakat Aceh sendiri menurut saya.
Implikasi pembuatan patung tersebut menurut saya akan berakhir patal apabila ini terus terjadi dan di biarkan, karena secara aturan konstitusionalitas Qanun sudah melarang patung tersebut, namun secara otomatis pihak yang di rugikan dan merasa tidak padat keadilan dari penetapan peraturan di dalam Qanun tersebut tidak akan berhenti untuk terus menyuarankan kebenaran secara konstitusioanalitas dan proposilonalitas. Apalagi kasus ini sudah sampai kepada publik, maka bukan saja masyarakat Aceh yang beragamakan Islam yang di Rugikan, tetapi masyarakat di luar keyakinan Islam juga akan bertindak, karena ini adalah sebuah indikator sensitifitas yang cendrung membangun kemaslahatan negative dalam bersentiment antar sesama masyarakat di luar SARA Suku Agama Ras dan Antar golongan di Aceh Tenggara tentunya. Antisipasi pun terus di lakukan dalam kasus ini, tentunya ini juga menjadi Pengawasan sangat sensitifitas bagi para Pemuka Agama, baik Ulama dan Pimpinan se Aceh Tenggara.begitupun lahir, dengan konsensus supaya kedamaian terus terjaga, maka Alternatif tersebut patung harus di pindahkan ke tempat tertutup, atau patung tersebut di tiadakan sama sekali. Namun secara pembangunan berkelanjutan ini sangat merugikan publik, karena nomatif  sosial yang begitu cenderung tidak di lakoni dengan indah oleh palmer, terkesan dia adalah sosok yang begitu di takuti oleh pemerintahan Aceh, dan imbasan dari pembuatan patung tersebut menjadi pemecah kerukunan secara sosialisme. Tentunya harapan kita bersama kiranya palmerr situmorang dan keluarga harus berbesar hati untuk hal ini, denag tujuan masyarakat yang banyak. Sesuai dengan semboyan Aceh Tenggara sendiri, ‘SEPAKAT SEGENEP’.





[1] Islam and Politics, Jhon.Esposito, Bulan Bintang, hal 23-24
[2] Skripsi, Persepsi Masyarakat Terhadap Perkembangan Partai Politik Aceh di Desa Kuta Lang-lang Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara, Muthofa Kamil AB, Konsentrasi Politik Islam UINSU Medan Sumatera Utara, hal 67
[3] Aceh Sepanajang Abad, H.Mohammad Said, Waspada Medan 1981,hal.6-10.
[4] Wikipedia
[5] Ilmu Politik,Meriam Budhiarjo, 120
[6] United Nations Information Centre, UNIC Jakarta, di pubiks, 06 Januari 2016.

Komentar