DASAR LAHIRNYA REFRENSI QANUN DALAM AL-QUR’AN DAN HADIS SEBAGAI REGULASI DI ACEH

Nama              : Mustapa Kamil Alga Beruh
UNIV              : UIN SUNAN KALI JAGA
Jurusan          : Islam Pembangunan dan Kebijakan Publik
Lembaga        : ISD INSTITUTE



                                                ABSTRAK
 Kini bahwa Syariat islam adalah Ajaran islam yang berpedoman pada kitab suci al-qur’an. Jadi pengertian tersebut harus bersumber dan berdasarkan kitab suci al-qur’an, pandangan normative dari syariat islam harus bersumber dari nilai-nilai dan kaidah-kaidah yang tercantum dalam al-qur’an. Al-qur’an lah yang menjadi pangkal tolak dari segala pemahaman tentang syari’at islam. Kerangka dasar ajaran islam adalah akidah, syar’iyah dan  akhlak. Ketiganya bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan yang bersumber pada tauhid, sebagai inti akhidah yang kemudian melahirkansyar’iyah, sebagai jalan berupa ibadah dan muamalah, serta akhlak sebagai tingkah laku baik kepada Allah SWT maupun kepada makhluk ciptaan-Nya yang lain. Seperti di jelaskan dalam Al-quran surah An-Nisaa: 58-59, terdapat perintah bagi orang-orang beriman untuk menaati Allah, Rasul-Nya, dan penguasa (ulil-amri) di antara mereka. Atas dasar perintah ini maka berarti ada tiga sumber acuan yang menjadi otoritas di dalam Islam, yakni Tuhan, Rasul-Nya, dan penguasa.
            Menurut M. Daud  Ali, Syariat adalah jalan yang harus ditempuh, dalam arti teknis, syariat adalah seperangkat norma ilahi yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan manusia lain dalam kehidupan social, hubungan manusia dengan benda dan alam lingkungan hidupnya.



                                                            PEMBAHASAN
A.    SEJARAH QANUN  DAN DASAR DALAM AL-QUR’AN DAN HADIS
       Kerajaan Aceh mencapai gemilang masa pemerintahan iskandar muda (1607-1636). Salah satu usaha beliau adalah meneruskan perjuangan sultan sebelumnya untuk melawan kekuasaan portugis yang sangat membenci islam. Dia juga mendorong penyebaran agama islam keluar kerajaan Aceh, seperti malaka dan pantai barat pulau sumatera.[1]
Peradilan islam dibentuk untuk mengatur tatanan hokum yang di atur oleh ulama. Pengadilan diberikan kewenangan sepenuhnya untuk mengatur jalan roda hokum tanpa meminta persetujuan pihak atasan, peranan Qadhi malikul Adil (hakim agung kesultanan) di pusat kerajaan Aceh memiliki kewenangan seperti Mahkamah Agung sekarang ini.
Setiap kawasan ada Qadhi ulee baling yang memutuskan perkara di daerah tersebut. Jika ingin mengajukan banding diteruskan pada Qadli Maliku Adil. Kedua Qadhi ini diangkat dari kalangan ulama yang cakap dan berwibawa.
      Sultan Aceh merupakan pelindung ajaran islam sehingga banyak ulama dating ke Aceh. Pada masa itu hidup ulama seperti Hamzah fansuri, Syamsuddin As-samathrani dan syekh Ibrahim as-syami. Pada masa iskandar thani (1636-1641) dating Nuruddin arraniri. Pada tahun 1603, bukhari al jauhari mengarang buku tajussalatih (mahkota raja-raja), sebuah buku yang membahas tata Negara yang berpedoman pada syariat islam.[2]
            Seperti yang di jelaskan dalam QS.An-nisa yang Artinya,
Artinya:
”Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu, Sungguh, Allah Maha Mendegar, Maha melihat”[3]
Sejarah pemerintahan Islam khalifah atau biasa di aceh Sultan merupakan pemimpin sebagai pengganti Nabi dalam tanggung jawab umum terhadap pengikut agama yang membuat manusia tetap mengikuti aturan hukum. Sebagai khalifah atau Sultan yang mendapatkan mandat dari Allah SWT wajib melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan, maka khalifah telah menunaikan hak Allah. Dengan begitu untuk selanjutnya khalifah memiliki hak yang harus dipenuhi oleh umat.
Menurut pendapat al-Mawardi45, khalifah mempunyai dua hak yaitu kepatuhan dan loyalitas selama keadaan si imam tidak berubah. Kedua hak tersebut meliputi:
1.      Hak untuk dipatuhi yaitu ketika undang-undang dan peraturan dikeluarkan oleh khalifah harus dilaksanakan. Misalnya peraturan wajib militer, peraturan wajib pajak bagi orang-orang kaya disamping zakat jika memang kebutuhan negeri menuntut. Terdapat sumber yang menjadi landasan keharusan patuh kepada khalifah diantara firman Allah SWT surat an-Nisa ayat 59 dan hadits-hadits Nabawi :
Artinya:
“Wahai, orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) diantara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Juga di jelaskan dalam Hadis Rasulllah Swa di bawah Ini.
Artinya:
”Patuh dan taatilah kamu dalam keadaan susahmu, dalam keadaan senangmu, di dalam apa yang kamu senangi, di dalam apa yang kamu benci, dan dalam keadaan ada orang lain yang lebih diprioritaskan atas kamu. (HR al-Bazzar dari Sa’d bin Ubadah r.a.)”
2.      Loyal dan mendukung khalifah yaitu para pemimpin harus bekerja sama dan bersinergi dengan kaum muslimin dalam setiap menciptakan kemajuan, kebaikan, serta kemakmuran dalam semua bidang.
Para fuqaha’ mendefinisikan kewajiban-kewajiban seorang khalifah menjadi sepuluh tugas dan fungsi pokok, bisa muncul bentuk kewenangan dan otoritas sesuai perubahan dan perkembangan situasi serta kondisi. Menurut pendapat al-Mawardi, kesepuluh tugas dan kewajiban pokok seorang khalifah bisa diklasifikasikan menjadi dua yaitu tugas dan fungsi keagamaan serta tugas dan fungsi politik.[4]
Di bawah perintah sultan juga ditulis buku mit’at-uttullah karangan syekh abdurra’uf disusun pada masa pemerintahan sultanah safiattuddin syah ( 1641-1675 ), dan buku safinat-ulhukkamyi takhlish khashham karangan syekh jalaluddin at-tarussani disusun masa pemerintahan sultan alaiddin johansyah (1732-1760). Buku ini ditulis sebagai pegangan hakim dalam menyelesaikan perkara yang berlaku di seluruh wilayah di seluruh kerajaan Aceh sendiri dan di seluruh rantau takluknya. Kedua buku ini bersumber pada buku-buku fiqih bermazhab syafi’i.
Menurut pandangan Islam, negara merupakan kekuasaan yang dipegang oleh khalifah. Dari sekian banyak kekuasaan dan kewenangan khalifah, ia mempunyai kekuasaan dalam aktivitas politik yaitu mempunyai hak untuk mengambil dan menetapakan hukum menjadi suatu perundang-undangan atau qanun (li al-khalifah wad ah haq at-tabbani).[5] Kekuasaan khalifah dalam pemerintahan Islam untuk menetapkan suatu hukum yang dilaksanakan oleh masyarakat berdasarkan ketentuan Allah SWT dalam syari’at Islam.Terdapat adanya unsur-unsur khalifah dalam menetapkan suatu hukum yang menjadi panutan oleh masyarakat berdasarkan syari’at Islam meliputi:[6]
a. Khalifah atau pemerintah sebagai pemegang kekuasaan untuk menetapkan hukum yang akan diberlakukan dalam masyarakat Islam.
b. Masyarakat Islam yang akan melaksanakannya.
c. Isi peraturan atau hukum itu sendiri harus sesuai dengan nilai-nilai dasar syari’at Islam.
Menurut Islam tidak seorang pun berhak menetapkan suatu hukum yang berlaku bagi umat Islam melainkan Allah SWT. Khalifah haruslah tunduk kepada aturan perundang-undangan Islam yaitu untuk melaksanakan hukum dan mengeluarkan undang-undang pengaturan sesuai prinsip dan kaidah-kaidahnya.[7] Peran khalifah bersama ahlu al-halli wa al-‘aqdi hanya mengeluarkan undang-undang atau qanun yang tidak diatur secara tegas dalam al-Qur’an dan al-Hadis}.
Hal ini ditegaskan sendiri oleh Allah SWT dalam surat al-An’am ayat 57:



Artinya:
“Katakanlah (Muhammad), ‚Aku (berada) diatas keterangan yang nyata (Al-Qur’an) dari Tuhan-ku sedang kamu mendustakannya. Bukanlah kewenanganku (untuk menurunkan azab) yang kamu tuntut untuk disegerakan kedatangannya. Menetapkan (hukum itu) hanyalah Hak Allah. Dia menerangkan kebenaran dan dia pemberi keputusan yang terbaik,”[8]
Dengan demikian bahwa yang menetapkan syari’at sebenarnya hanyalah wewenang Allah SWT, maka khalifah bersama dengan ahlu al-halli wa al-‘aqdi hanya sebatas menggali dan memahami sumber-sumber syari’at Islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadis Nabi, serta menjelaskan hukum-hukum terkandung didalamnya. Khalifah mengeluarkan suatu aturan hukum ketika aturan tersebut tidak dijelaskan secara tegas dalam syari’at Islam. Mekanisme mengeluarkan undang-undang atau qanun harus mengikuti ketentuan kedua sumber syari’at Islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadis.
B. Konsep Aturan Hukum Atau Undang-Undang Dalam Fiqh Dustiriyah
1. Pengertian Qanun
Sejarah pemerintahan Islam mencatat, legislasi besar-besaran dilakukan masa pemerintahan Usmani (1300-1924), hukum yang dipakai dalam masyarakat bukan hanya fiqih, melainkan juga keputusan khalifah terhadap sengketa atau perselisihan yang terjadi di antara anggota masyarakat[9]. Sistem pemerintahan Islam yaitu pemerintahan Usmani,
penguasa imperium Usmani bergelar Sultan dan Khalifah. Sultan merupakan gelar untuk masalah duniawi sedangkan khalifah gelar untuk urusan keagamaan.
Hukum berlaku untuk setiap lapisan masyarakat termasuk kaum bangsawan dan kerabat raja. Dari cerita mulut ke mulut iskandar muda menjatuhkan hukuman rajam kepada anak kandungnya sendiri karena terbukti berzina dengan salah seorang isteri bangsawan di lingkungan istana. Raja ling eke XIV masa sultan ala’uddin ri’ayatsyah-al qahhar (1537-1571) di jatuhi hukuman oleh qadli malikul adil untuk membayar 100 ekor kerbau kepada keluarga adik tirinya yang dia bunuh dengan sengaja (al yasa’ abu bakar, 2006:389-390)
Masa Aceh di bawah tampuk kerajaan masa dulu sudah di terapkan syariat islam,buktinya adalah:
A.    Datangnya ulama-ulama besar, berarti kebutuhan dan penghargaan terhadap ulama masa itu sangat besar.
B.    Di bentuknya peradilan islam yang di atur oleh ulama tanpa campur tangan penguasa, ada keleluasaan untuk menjalankan hukum syariah.
C.     Pengadilan di buat sistematis, dari tingkat daerah hingga pusat. Masalah yang tidak selesai di tingkat daerah( qadhi ulee baling) diteruskan ke mahkamah yang lebih tinggi (qadhi malikul adil).
D.    Jika kisah iskandar muda yang menghukum anaknya berzina adanya, berarti hukum rajam bagi pelaku zina sudah diberlakukan pada saat itu.
2.  Masa awal kemerdekaan Indonesia dan orde baru
Gemaran Gayang pun bersambut. Di bawah komando daud beureueh berhasil terkumpul dana sebanyak 500.000 dolar AS. Untuk membiayai ABRI 250.000 dolar,50.000 dolar untuk perkantoran pemerintahan,100.000 dolar untuk biaya pengembalian pemerintahan RI dari Yogya ke Jakarta. Bangsa Aceh juga menyumbang emas lantakan untuk membelia oblogasi pemerintahan dan dua pesawat terbang, selawah agam dan selawah dara.
Janji yang di lontarkan sang presiden RI di wujudkan malah provinsi Aceh di satukan dengan provinsi sumatera utara tahun 1951. Hak mengurus wilayah sendiri dicabut. Rumah rakyat,dayah, menasah yang hancur porak-poranda akibat peperangan melawam Belanda dibiarkan begitu saja. Dari sinilah daud beureueh menggulirkan ide pembentukan Negara islam Indonesia (DII), april 1953 dia bergerilya ke hutan. Namun pada tahun 1962 bersedia menyerah karena di janjikan akan di buatkan UU syariat Islam bagi rakyat Aceh.[10]
Setelah itu di berikan otonomi khusus untuk menjalankan proses keagamaan, peradatan dan pendidikan namun pelaksanaan syariat islam masih sebatas yang di izinkan pemerintah pusat. Hal itu tertuang dalam keputusan penguasa perang (panglima militer 1 Aceh/ iskandar muda, colonel M.Jasin) no KPTS/PEPERDA-061/3/1962 tentang kebijaksanaan unsur-unsur syariat agama islam bagi pemeluknya di Daerah Istimewa Aceh yang berbunyi :
“ pertama: terlaksananya secara tertib dan seksama unsur-unsur syariat agama islam bagi pemeluknya di Daerah Istimewa Aceh, dengan mengindahkan peraturan perundangan Negara.
Kedua: penertiban pelaksanaan arti dan maksud ayat pertama di serahkan sepenuhnya kepada pemerintah Daerah Istimewa Aceh.[11]
Pada tahun 1966 orde baru yang berkuasa, di sahkan peraturan daerah nomor 1 tahun 1966 tentang pedoman dasar majelis permusyawaratan ulama. Fungsi majelis ini adalah sebagai lembaga pemersatu umat, sebagai penasehat pemerintah daerah dalam bidang keagamaan dan sebagai lembaga fatwa yang akan memberikan pedoman kepada umat islam dalam hidup keseharian dan keagamaanya.
Langkah untuk mewujudkan syariat islam melalui PERDA yang mengatur rambu-rambu pelaksanaan stariat islam di Aceh ditempuh dengan membuat panitia khusus yang terdiri dari cendekiawan dan ulama di luar DPRD. Rancangan ini disahkan DPRD menjadi peraturan daerah nomor 6 tahun 1968 tentang pelaksanaan unsur syariat islam Daerah Istimewa Aceh. Ketika peraturan daerah ini di ajukan kedepartemen dalam negeri untuk mengesahkan namun di tolak dan secara halus (tidak resmi) meminta DPRD dan PEMDA Aceh mencabut PERDA tersebut.
Tahun 1974 pemerintah mengesahkan undang-undang tentang pokok pemerintahan didaerah yang antara lain menyatakan bahwa sebutan Daerah Istimewa Aceh hanyalah sekedar nama, peraturan sama dengan daerah lain. Syariat islam yang berlaku di tingkat gampong dig anti dengan undang-undang no:5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa.[12]
Tidak ada penerapan syariat islam sama sekali baik pada masa orde lama maupun orde baru. Syariat islam Cuma senjata politik untuk memuluskan rencana penguasa.
      Periode orde lama, soekarno menggunakan janji keleluasaan penerapan syriat islam untuk mencari dukungan dari pemimpin Aceh, Abu Beureueh dan berhasil. Saat janji yang tak pernah di tepati itu ditagih melalui perlawanan bersenjata, kembali jurus syariat islam yang di pergunakan dan sekali lagi berhasil. Beberapa PERDA yang mengatur tata pelaksanaan syariat namun sebatas yang di bolehkan penguasa. Masa orde lama pun tak jauh beda. Syariat islam Cuma sekedar usaha penguatan kedudukan di mata masyarakat yang sudah hilang kesabaran menanti janji pemerintah. Setelah kepercayaan masyarakat tumbuh malah syariat islam yang di laksnakan turun-temurun tingkat desa malah di hapuskan dan di ganti dengan peraturan yang berlaku di seluruh Indonesia.
3.   Syariat islam era otonomi khusus (sekarang)
     Penerapan syariat islam era otonomi khusus untuk aceh akrab dengan kata-kata “ penerapan syariat islam secara kaffah di Aceh”. Bisa di artikan usaha untuk memberlakukan islam sebagai dasar hukum dalam tiap tindak-tanduk umat muslim secara sempurna.
Istilah kaffah digunakan karena Negara akan melibatkan diri dalam pelaksanaan syariat islam di Aceh. Membuat hukum positif yang sejalan dengan syariat, merumuskan kurikulum yang islami, dan masalah-maslah lain yang berkaitan dengan syariat.
Dasar hukum pelaksanaan syariat islam di Aceh adalah diundangkan UU no 44 tahun 1999 dan UU no 18 tahun 2001. Dalam undang-undang nomor 44 syariat islam didefinisikan sebagai semua aspek ajaran islam. Dalam undang-undang nomor 18 disebutkan bahwa mahkamah syar’iyah akan melaksanakan syariat islam yang di tuangkan ke dalam qanun terlebih dahulu. Qanun adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah Aceh untuk melaksanakan syariat islam bagi pemeluknya di Aceh.[13]
Pelaksanaan syariat islam secara kaffah mempunyai beberapa tujuan , di antaranya yaitu:
1.      Alasan agama: pelaksanaan syariat islam merupakan perintah agama untuk dapat menjadi muslim yang lebih baik,sempurna, lebih dekat dengan ALLAH.
2.       Alasan psikologis: masyarakat akan merasa aman dan tenteram karena apa yang mereka jalani dalam pendidikan, dalam kehidupan sehari-hari sesuai dan sejalan dengan kesadaran dan kata hati mereka sendiri.
3.      Alasan hukum: masyarakat akan hidup dalam tata aturan yang lebih sesuai dengasn kesadaran hukum, rasa keadilan dan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat.
4.      Alas an ekonomi dan kesejahteraan sosial: bahwa nilai tambah pada kegiatan ekonomi, serta kesetiakawanan sosial dalam bentuk tolong menolong, baik untuk kegiatan ekonomi atau kegiatan sosial akan lebih mudah terbentuk dan lebih solid.
C. LEMBAGA YANG TERKAIT PENERAPAN SYARIAT ISLAM
a.       Dinas syariat islam.
b.      Majelis permusyawaratan ulama (MPU)
c.       Wilayatul hisbah (WH)
D. SISTEM PENYUSUNAN HUKUM SYARIAT ISLAM DI ACEH
Syariat islam yang akan menjadi hukum materil dituliskan dalam bentuk qanun terlebih dahulu, untuk mencegah kesimpangsiuran. Penerapan hukum jika hakim mengambil langsung dari buku-buku fikih dan berijtihad sendiri dari al-quran dan sunnah rasul.
Sebelum terbentuknya qanun terlebih dahulu di buat rancangan oleh sebuah team untuk disosialisasikan kepada masyarakat untuk memperoleh masukan dan tanggapan. Setelah itu dilakukan konsultasi antara DPRD dengan MPU.
Hukuman cambuk
Hukuman cambuk merupakan salah satu hukum yang berlaku dalam syariat islam ACEH. Ketentuan dlam hukum cambuk antara lain:
a.       Terhukum dalam kondisi sehat.
b.       Pencambuk adalah wilayatul hisbah yang di tunjuk jaksa penuntut umum.
c.       Cambuk yang digunakan adalah rotan dengan diameter 0.75 s/d 1.00 cm.
d.      Jarak pencambuk dengan terhukum kira-kira 70 cm.
e.       Jarak pencambuk dengan orang yang menyaksikan paling dekat 10 meter.
f.       Pencambukan di hentikan jika menyebabkan luka, di minta dokter atas pertimbangan medis, atau terhukum melarikan diri.
g.      Pencambukan akan dilanjutkan setelah terhukum dinyatakan sehat atau setelah terhukum menyerahkan diri atau tertangkap.
      




  
DAFTAR PUSTAKA



[1] Zakaria Ahmad, 1973:20-22
[2] Zakaria ahmad, 1973: 22
[3] Wahbah al Zuhaili, al-Fiqhu al-Islami Wa Adillatuhu, terjemah, Abdul Hayyie al Kattani, et all, Fiqih Islam Wa Adillatuhu jilid 8, (Jakarta: Gema Insani, 2011), 316.
[4] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, 87

[5] Oksep Adhayanto, Khalifah Dalam Sistem Pemerintahan Islam‛, Jurnal Ilmu Politik dan Ilmu Pemerintahan, (Vol 1 No 1, 2011), 93-94.
[6] Muhammad Iqbal, Fiqh Siyasah Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam, 162.
[7] Wahbah al Zuhaili, al-Fiqhu al-Islami> Wa Adillatuhu, terjemah, Abdul Hayyie al Kattani, et all, Fiqih Islam Wa Adillatuhu jilid 8, 327.

[8] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, 134.
[9] Muhammad Iqbal, Fiqh Siyasah Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam, 166.

[10] Majalah Era Muslim “untold history”.30 September 2009 jam 22:35
[11] Al yasa Abu Bakar, 2006:33
[12] Alyasa abu bakar, 2006:31-39
[13] Al yasa abu bakar, 2004:61

Komentar