DASAR LAHIRNYA REFRENSI QANUN DALAM AL-QUR’AN DAN HADIS SEBAGAI REGULASI DI ACEH
Nama : Mustapa Kamil Alga Beruh
UNIV : UIN SUNAN KALI JAGA
Jurusan : Islam Pembangunan dan Kebijakan
Publik
Lembaga : ISD INSTITUTE
ABSTRAK
Kini bahwa Syariat islam adalah
Ajaran islam yang berpedoman pada kitab suci al-qur’an. Jadi pengertian tersebut
harus bersumber dan berdasarkan kitab suci al-qur’an, pandangan normative dari
syariat islam harus bersumber dari nilai-nilai dan kaidah-kaidah yang tercantum
dalam al-qur’an. Al-qur’an lah yang menjadi pangkal tolak dari segala pemahaman
tentang syari’at islam. Kerangka dasar ajaran islam adalah akidah,
syar’iyah dan akhlak. Ketiganya bekerja sama
untuk mencapai suatu tujuan yang bersumber pada tauhid, sebagai
inti akhidah yang kemudian melahirkansyar’iyah, sebagai
jalan berupa ibadah dan muamalah, serta akhlak sebagai tingkah laku baik kepada
Allah SWT maupun kepada makhluk ciptaan-Nya yang lain. Seperti di jelaskan
dalam Al-quran surah An-Nisaa: 58-59, terdapat perintah bagi
orang-orang beriman untuk menaati Allah, Rasul-Nya, dan penguasa (ulil-amri) di antara mereka. Atas dasar
perintah ini maka berarti ada tiga sumber acuan yang menjadi otoritas di dalam
Islam, yakni Tuhan, Rasul-Nya, dan penguasa.
Menurut
M. Daud Ali, Syariat adalah jalan yang harus ditempuh, dalam arti teknis,
syariat adalah seperangkat norma ilahi yang mengatur hubungan manusia dengan
Allah, hubungan manusia dengan manusia lain dalam kehidupan social, hubungan
manusia dengan benda dan alam lingkungan hidupnya.
PEMBAHASAN
A. SEJARAH QANUN DAN DASAR DALAM AL-QUR’AN DAN HADIS
Kerajaan Aceh mencapai gemilang masa pemerintahan iskandar
muda (1607-1636). Salah satu usaha beliau adalah meneruskan perjuangan sultan
sebelumnya untuk melawan kekuasaan portugis yang sangat membenci islam. Dia
juga mendorong penyebaran agama islam keluar kerajaan Aceh, seperti malaka dan
pantai barat pulau sumatera.[1]
Peradilan islam dibentuk
untuk mengatur tatanan hokum yang di atur oleh ulama. Pengadilan diberikan
kewenangan sepenuhnya untuk mengatur jalan roda hokum tanpa meminta persetujuan
pihak atasan, peranan Qadhi malikul Adil (hakim agung kesultanan) di pusat
kerajaan Aceh memiliki kewenangan seperti Mahkamah Agung sekarang ini.
Setiap kawasan ada Qadhi
ulee baling yang memutuskan perkara di daerah tersebut. Jika ingin mengajukan
banding diteruskan pada Qadli Maliku Adil. Kedua Qadhi ini diangkat dari
kalangan ulama yang cakap dan berwibawa.
Sultan
Aceh merupakan pelindung ajaran islam sehingga banyak ulama dating ke Aceh.
Pada masa itu hidup ulama seperti Hamzah fansuri, Syamsuddin As-samathrani dan
syekh Ibrahim as-syami. Pada masa iskandar thani (1636-1641) dating Nuruddin
arraniri. Pada tahun 1603, bukhari al jauhari mengarang buku tajussalatih
(mahkota raja-raja), sebuah buku yang membahas tata Negara yang berpedoman pada
syariat islam.[2]
Seperti yang di jelaskan dalam QS.An-nisa yang Artinya,
Artinya:
”Sungguh, Allah
menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu
menetapkan hukum di antara manusia, hendaknya kamu menetapkannya dengan adil.
Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu, Sungguh, Allah
Maha Mendegar, Maha melihat”[3]
Sejarah
pemerintahan Islam khalifah atau biasa di aceh Sultan merupakan pemimpin
sebagai pengganti Nabi dalam tanggung jawab umum terhadap pengikut agama yang
membuat manusia tetap mengikuti aturan hukum. Sebagai khalifah atau Sultan yang
mendapatkan mandat dari Allah SWT wajib melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan,
maka khalifah telah menunaikan hak Allah. Dengan begitu untuk selanjutnya
khalifah memiliki hak yang harus dipenuhi oleh umat.
Menurut pendapat al-Mawardi45, khalifah
mempunyai dua hak yaitu kepatuhan dan loyalitas selama keadaan si imam tidak
berubah. Kedua hak tersebut meliputi:
1.
Hak
untuk dipatuhi yaitu ketika undang-undang dan peraturan dikeluarkan oleh
khalifah harus dilaksanakan. Misalnya peraturan wajib militer, peraturan wajib
pajak bagi orang-orang kaya disamping zakat jika memang kebutuhan negeri
menuntut. Terdapat sumber yang menjadi landasan keharusan patuh kepada khalifah
diantara firman Allah SWT surat an-Nisa ayat 59 dan hadits-hadits Nabawi :
Artinya:
“Wahai, orang-orang yang beriman! Taatilah
Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan)
diantara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka
kembalikanlah kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu beriman
kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan
lebih baik akibatnya.
Juga di
jelaskan dalam Hadis Rasulllah Swa di bawah Ini.
Artinya:
”Patuh dan taatilah kamu dalam keadaan
susahmu, dalam keadaan senangmu, di dalam apa yang kamu senangi, di dalam apa
yang kamu benci, dan dalam keadaan ada orang lain yang lebih diprioritaskan
atas kamu. (HR al-Bazzar dari Sa’d bin Ubadah r.a.)”
2.
Loyal
dan mendukung khalifah yaitu para pemimpin harus bekerja sama dan bersinergi
dengan kaum muslimin dalam setiap menciptakan kemajuan, kebaikan, serta
kemakmuran dalam semua bidang.
Para fuqaha’ mendefinisikan
kewajiban-kewajiban seorang khalifah menjadi sepuluh tugas dan fungsi pokok,
bisa muncul bentuk kewenangan dan otoritas sesuai perubahan dan perkembangan
situasi serta kondisi. Menurut pendapat al-Mawardi, kesepuluh tugas dan
kewajiban pokok seorang khalifah bisa diklasifikasikan menjadi dua yaitu tugas
dan fungsi keagamaan serta tugas dan fungsi politik.[4]
Di
bawah perintah sultan juga ditulis buku mit’at-uttullah karangan syekh
abdurra’uf disusun pada masa pemerintahan sultanah safiattuddin syah (
1641-1675 ), dan buku safinat-ulhukkamyi takhlish khashham karangan syekh
jalaluddin at-tarussani disusun masa pemerintahan sultan alaiddin johansyah
(1732-1760). Buku ini ditulis sebagai pegangan hakim dalam menyelesaikan
perkara yang berlaku di seluruh wilayah di seluruh kerajaan Aceh sendiri dan di
seluruh rantau takluknya. Kedua buku ini bersumber pada buku-buku fiqih
bermazhab syafi’i.
Menurut pandangan Islam, negara
merupakan kekuasaan yang dipegang oleh khalifah. Dari sekian banyak kekuasaan
dan kewenangan khalifah, ia mempunyai kekuasaan dalam aktivitas politik yaitu
mempunyai hak untuk mengambil dan menetapakan hukum menjadi suatu
perundang-undangan atau qanun (li al-khalifah wad ah haq at-tabbani).[5]
Kekuasaan khalifah dalam pemerintahan Islam untuk menetapkan suatu hukum yang
dilaksanakan oleh masyarakat berdasarkan ketentuan Allah SWT dalam syari’at
Islam.Terdapat adanya unsur-unsur khalifah dalam menetapkan suatu hukum yang
menjadi panutan oleh masyarakat berdasarkan syari’at Islam meliputi:[6]
a.
Khalifah atau pemerintah sebagai pemegang kekuasaan untuk menetapkan hukum yang
akan diberlakukan dalam masyarakat Islam.
b.
Masyarakat Islam yang akan melaksanakannya.
c.
Isi peraturan atau hukum itu sendiri harus sesuai dengan nilai-nilai dasar
syari’at Islam.
Menurut Islam tidak seorang pun berhak
menetapkan suatu hukum yang berlaku bagi umat Islam melainkan Allah SWT.
Khalifah haruslah tunduk kepada aturan perundang-undangan Islam yaitu untuk
melaksanakan hukum dan mengeluarkan undang-undang pengaturan sesuai prinsip dan
kaidah-kaidahnya.[7]
Peran khalifah bersama ahlu al-halli wa al-‘aqdi hanya mengeluarkan undang-undang
atau qanun yang tidak diatur secara tegas dalam al-Qur’an dan al-Hadis}.
Hal ini ditegaskan sendiri oleh Allah
SWT dalam surat al-An’am ayat 57:
Artinya:
“Katakanlah
(Muhammad), ‚Aku (berada) diatas keterangan yang nyata (Al-Qur’an) dari
Tuhan-ku sedang kamu mendustakannya. Bukanlah kewenanganku (untuk menurunkan
azab) yang kamu tuntut untuk disegerakan kedatangannya. Menetapkan (hukum itu)
hanyalah Hak Allah. Dia menerangkan kebenaran dan dia pemberi keputusan yang
terbaik,”[8]
Dengan demikian bahwa yang menetapkan
syari’at sebenarnya hanyalah wewenang Allah SWT, maka khalifah bersama dengan
ahlu al-halli wa al-‘aqdi hanya sebatas menggali dan memahami sumber-sumber
syari’at Islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadis Nabi, serta menjelaskan hukum-hukum
terkandung didalamnya. Khalifah mengeluarkan suatu aturan hukum ketika aturan
tersebut tidak dijelaskan secara tegas dalam syari’at Islam. Mekanisme
mengeluarkan undang-undang atau qanun harus mengikuti ketentuan kedua sumber
syari’at Islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadis.
B.
Konsep Aturan Hukum Atau Undang-Undang Dalam Fiqh Dustiriyah
1.
Pengertian Qanun
Sejarah
pemerintahan Islam mencatat, legislasi besar-besaran dilakukan masa
pemerintahan Usmani (1300-1924), hukum yang dipakai dalam masyarakat bukan
hanya fiqih, melainkan juga keputusan khalifah terhadap sengketa atau
perselisihan yang terjadi di antara anggota masyarakat[9].
Sistem pemerintahan Islam yaitu pemerintahan Usmani,
penguasa
imperium Usmani bergelar Sultan dan Khalifah. Sultan merupakan gelar untuk
masalah duniawi sedangkan khalifah gelar untuk urusan keagamaan.
Hukum
berlaku untuk setiap lapisan masyarakat termasuk kaum bangsawan dan kerabat
raja. Dari cerita mulut ke mulut iskandar muda menjatuhkan hukuman rajam kepada
anak kandungnya sendiri karena terbukti berzina dengan salah seorang isteri
bangsawan di lingkungan istana. Raja ling eke XIV masa sultan ala’uddin
ri’ayatsyah-al qahhar (1537-1571) di jatuhi hukuman oleh qadli malikul adil
untuk membayar 100 ekor kerbau kepada keluarga adik tirinya yang dia bunuh
dengan sengaja (al yasa’ abu bakar, 2006:389-390)
Masa
Aceh di bawah tampuk kerajaan masa dulu sudah di terapkan syariat
islam,buktinya adalah:
A.
Datangnya ulama-ulama besar, berarti kebutuhan dan penghargaan terhadap ulama
masa itu sangat besar.
B. Di
bentuknya peradilan islam yang di atur oleh ulama tanpa campur tangan penguasa,
ada keleluasaan untuk menjalankan hukum syariah.
C.
Pengadilan di buat sistematis, dari tingkat daerah hingga pusat. Masalah yang
tidak selesai di tingkat daerah( qadhi ulee baling) diteruskan ke mahkamah yang
lebih tinggi (qadhi malikul adil).
D.
Jika kisah iskandar muda yang menghukum anaknya berzina adanya, berarti hukum
rajam bagi pelaku zina sudah diberlakukan pada saat itu.
2. Masa awal kemerdekaan Indonesia dan
orde baru
Gemaran
Gayang pun bersambut. Di bawah komando daud beureueh berhasil terkumpul dana
sebanyak 500.000 dolar AS. Untuk membiayai ABRI 250.000 dolar,50.000 dolar
untuk perkantoran pemerintahan,100.000 dolar untuk biaya pengembalian
pemerintahan RI dari Yogya ke Jakarta. Bangsa Aceh juga menyumbang emas
lantakan untuk membelia oblogasi pemerintahan dan dua pesawat terbang, selawah
agam dan selawah dara.
Janji
yang di lontarkan sang presiden RI di wujudkan malah provinsi Aceh di satukan
dengan provinsi sumatera utara tahun 1951. Hak mengurus wilayah sendiri
dicabut. Rumah rakyat,dayah, menasah yang hancur porak-poranda akibat
peperangan melawam Belanda dibiarkan begitu saja. Dari sinilah daud beureueh
menggulirkan ide pembentukan Negara islam Indonesia (DII), april 1953 dia
bergerilya ke hutan. Namun pada tahun 1962 bersedia menyerah karena di janjikan
akan di buatkan UU syariat Islam bagi rakyat Aceh.[10]
Setelah itu di berikan
otonomi khusus untuk menjalankan proses keagamaan, peradatan dan pendidikan
namun pelaksanaan syariat islam masih sebatas yang di izinkan pemerintah pusat.
Hal itu tertuang dalam keputusan penguasa perang (panglima militer 1 Aceh/
iskandar muda, colonel M.Jasin) no KPTS/PEPERDA-061/3/1962 tentang
kebijaksanaan unsur-unsur syariat agama islam bagi pemeluknya di Daerah
Istimewa Aceh yang berbunyi :
“ pertama: terlaksananya
secara tertib dan seksama unsur-unsur syariat agama islam bagi pemeluknya di
Daerah Istimewa Aceh, dengan mengindahkan peraturan perundangan Negara.
Kedua: penertiban
pelaksanaan arti dan maksud ayat pertama di serahkan sepenuhnya kepada
pemerintah Daerah Istimewa Aceh.[11]
Pada tahun 1966 orde baru
yang berkuasa, di sahkan peraturan daerah nomor 1 tahun 1966 tentang pedoman
dasar majelis permusyawaratan ulama. Fungsi majelis ini adalah sebagai lembaga
pemersatu umat, sebagai penasehat pemerintah daerah dalam bidang keagamaan dan
sebagai lembaga fatwa yang akan memberikan pedoman kepada umat islam dalam
hidup keseharian dan keagamaanya.
Langkah untuk mewujudkan
syariat islam melalui PERDA yang mengatur rambu-rambu pelaksanaan stariat islam
di Aceh ditempuh dengan membuat panitia khusus yang terdiri dari cendekiawan
dan ulama di luar DPRD. Rancangan ini disahkan DPRD menjadi peraturan daerah
nomor 6 tahun 1968 tentang pelaksanaan unsur syariat islam Daerah Istimewa
Aceh. Ketika peraturan daerah ini di ajukan kedepartemen dalam negeri untuk
mengesahkan namun di tolak dan secara halus (tidak resmi) meminta DPRD dan
PEMDA Aceh mencabut PERDA tersebut.
Tahun 1974 pemerintah
mengesahkan undang-undang tentang pokok pemerintahan didaerah yang antara lain
menyatakan bahwa sebutan Daerah Istimewa Aceh hanyalah sekedar nama, peraturan
sama dengan daerah lain. Syariat islam yang berlaku di tingkat gampong dig anti
dengan undang-undang no:5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa.[12]
Tidak ada penerapan syariat
islam sama sekali baik pada masa orde lama maupun orde baru. Syariat islam Cuma
senjata politik untuk memuluskan rencana penguasa.
Periode orde lama, soekarno menggunakan janji keleluasaan penerapan syriat islam untuk mencari dukungan dari pemimpin Aceh, Abu Beureueh dan berhasil. Saat janji yang tak pernah di tepati itu ditagih melalui perlawanan bersenjata, kembali jurus syariat islam yang di pergunakan dan sekali lagi berhasil. Beberapa PERDA yang mengatur tata pelaksanaan syariat namun sebatas yang di bolehkan penguasa. Masa orde lama pun tak jauh beda. Syariat islam Cuma sekedar usaha penguatan kedudukan di mata masyarakat yang sudah hilang kesabaran menanti janji pemerintah. Setelah kepercayaan masyarakat tumbuh malah syariat islam yang di laksnakan turun-temurun tingkat desa malah di hapuskan dan di ganti dengan peraturan yang berlaku di seluruh Indonesia.
Periode orde lama, soekarno menggunakan janji keleluasaan penerapan syriat islam untuk mencari dukungan dari pemimpin Aceh, Abu Beureueh dan berhasil. Saat janji yang tak pernah di tepati itu ditagih melalui perlawanan bersenjata, kembali jurus syariat islam yang di pergunakan dan sekali lagi berhasil. Beberapa PERDA yang mengatur tata pelaksanaan syariat namun sebatas yang di bolehkan penguasa. Masa orde lama pun tak jauh beda. Syariat islam Cuma sekedar usaha penguatan kedudukan di mata masyarakat yang sudah hilang kesabaran menanti janji pemerintah. Setelah kepercayaan masyarakat tumbuh malah syariat islam yang di laksnakan turun-temurun tingkat desa malah di hapuskan dan di ganti dengan peraturan yang berlaku di seluruh Indonesia.
3. Syariat
islam era otonomi khusus (sekarang)
Penerapan syariat islam era otonomi khusus untuk aceh akrab dengan
kata-kata “ penerapan syariat islam secara kaffah di Aceh”. Bisa di artikan
usaha untuk memberlakukan islam sebagai dasar hukum dalam tiap tindak-tanduk
umat muslim secara sempurna.
Istilah kaffah digunakan
karena Negara akan melibatkan diri dalam pelaksanaan syariat islam di Aceh.
Membuat hukum positif yang sejalan dengan syariat, merumuskan kurikulum yang
islami, dan masalah-maslah lain yang berkaitan dengan syariat.
Dasar hukum pelaksanaan
syariat islam di Aceh adalah diundangkan UU no 44 tahun 1999 dan UU no 18 tahun
2001. Dalam undang-undang nomor 44 syariat islam didefinisikan sebagai semua
aspek ajaran islam. Dalam undang-undang nomor 18 disebutkan bahwa mahkamah
syar’iyah akan melaksanakan syariat islam yang di tuangkan ke dalam qanun
terlebih dahulu. Qanun adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah Aceh
untuk melaksanakan syariat islam bagi pemeluknya di Aceh.[13]
Pelaksanaan syariat islam
secara kaffah mempunyai beberapa tujuan , di antaranya yaitu:
1.
Alasan agama: pelaksanaan syariat islam merupakan perintah agama untuk dapat
menjadi muslim yang lebih baik,sempurna, lebih dekat dengan ALLAH.
2.
Alasan psikologis: masyarakat akan merasa aman dan tenteram karena apa
yang mereka jalani dalam pendidikan, dalam kehidupan sehari-hari sesuai dan
sejalan dengan kesadaran dan kata hati mereka sendiri.
3.
Alasan hukum: masyarakat akan hidup dalam tata aturan yang lebih sesuai dengasn
kesadaran hukum, rasa keadilan dan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang di
tengah masyarakat.
4.
Alas an ekonomi dan kesejahteraan sosial: bahwa nilai tambah pada kegiatan
ekonomi, serta kesetiakawanan sosial dalam bentuk tolong menolong, baik untuk
kegiatan ekonomi atau kegiatan sosial akan lebih mudah terbentuk dan lebih
solid.
C. LEMBAGA YANG TERKAIT PENERAPAN SYARIAT ISLAM
a.
Dinas syariat islam.
b.
Majelis permusyawaratan ulama (MPU)
c.
Wilayatul hisbah (WH)
D. SISTEM PENYUSUNAN HUKUM SYARIAT ISLAM DI ACEH
Syariat islam yang akan
menjadi hukum materil dituliskan dalam bentuk qanun terlebih dahulu, untuk mencegah
kesimpangsiuran. Penerapan hukum jika hakim mengambil langsung dari buku-buku
fikih dan berijtihad sendiri dari al-quran dan sunnah rasul.
Sebelum terbentuknya qanun
terlebih dahulu di buat rancangan oleh sebuah team untuk disosialisasikan
kepada masyarakat untuk memperoleh masukan dan tanggapan. Setelah itu dilakukan
konsultasi antara DPRD dengan MPU.
Hukuman cambuk
Hukuman
cambuk merupakan salah satu hukum yang berlaku dalam syariat islam ACEH.
Ketentuan dlam hukum cambuk antara lain:
a.
Terhukum dalam kondisi sehat.
b.
Pencambuk adalah wilayatul hisbah yang di tunjuk jaksa penuntut umum.
c.
Cambuk yang digunakan adalah rotan dengan diameter 0.75 s/d 1.00 cm.
d.
Jarak pencambuk dengan terhukum kira-kira 70 cm.
e.
Jarak pencambuk dengan orang yang menyaksikan paling dekat 10 meter.
f.
Pencambukan di hentikan jika menyebabkan luka, di minta dokter atas
pertimbangan medis, atau terhukum melarikan diri.
g.
Pencambukan akan dilanjutkan setelah terhukum dinyatakan sehat atau setelah
terhukum menyerahkan diri atau tertangkap.
DAFTAR PUSTAKA
[3]
Wahbah al Zuhaili, al-Fiqhu
al-Islami Wa Adillatuhu, terjemah, Abdul
Hayyie al Kattani, et all, Fiqih Islam Wa Adillatuhu jilid 8, (Jakarta:
Gema Insani, 2011), 316.
[5] Oksep
Adhayanto, Khalifah Dalam Sistem Pemerintahan Islam‛, Jurnal
Ilmu Politik dan Ilmu Pemerintahan, (Vol 1 No 1, 2011), 93-94.
[7] Wahbah al Zuhaili,
al-Fiqhu al-Islami> Wa Adillatuhu, terjemah, Abdul Hayyie al Kattani, et
all, Fiqih Islam Wa Adillatuhu jilid 8, 327.
[9]
Muhammad
Iqbal, Fiqh Siyasah Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam, 166.
Komentar
Posting Komentar