SEJARAH QANUN DALAM IMPLEMENTASINYA
Musthofa Kamil Alga Broeh,S.sos
Penjelasan: Ada beberapa rilisan dalam tulisan pemakalah ini di kutip dari karya orang lain, karena menjadi rujukan dalam menyelesaikan makalah ini, harapannya makalah ini mampum menjadi bahan bacaan dan wawsan bagi pembaca.
BAB I
Periode orde lama, soekarno menggunakan janji keleluasaan penerapan syriat islam untuk mencari dukungan dari pemimpin Aceh, Abu Beureueh dan berhasil. Saat janji yang tak pernah di tepati itu ditagih melalui perlawanan bersenjata, kembali jurus syariat islam yang di pergunakan dan sekali lagi berhasil. Beberapa PERDA yang mengatur tata pelaksanaan syariat namun sebatas yang di bolehkan penguasa. Masa orde lama pun tak jauh beda. Syariat islam Cuma sekedar usaha penguatan kedudukan di mata masyarakat yang sudah hilang kesabaran menanti janji pemerintah. Setelah kepercayaan masyarakat tumbuh malah syariat islam yang di laksnakan turun-temurun tingkat desa malah di hapuskan dan di ganti dengan peraturan yang berlaku di seluruh Indonesia.
C. SISTEM PENYUSUNAN HUKUM SYARIAT ISLAM DI ACEH
Hukuman cambuk
4. Kelompok Post Tradisionalisme
Penjelasan: Ada beberapa rilisan dalam tulisan pemakalah ini di kutip dari karya orang lain, karena menjadi rujukan dalam menyelesaikan makalah ini, harapannya makalah ini mampum menjadi bahan bacaan dan wawsan bagi pembaca.
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Dapat disimpulkan bahwa Syariat
islam adalah Ajaran islam yang berpedoman pada kitab suci al-qur’an. Jadi pengertian tersebut harus bersumber dan berdasarkan kitab suci
al-qur’an, pandangan normative dari syariat islam harus bersumber dari
nilai-nilai dan kaidah-kaidah yang tercantum dalam al-qur’an. Al-qur’an lah
yang menjadi pangkal tolak dari segala pemahaman tentang syari’at islam.
Kerangka dasar ajaran islam adalah akidah, syar’iyah dan akhlak.
Ketiganya bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan yang bersumber pada tauhid,
sebagai inti akhidah yang kemudian melahirkan syar’iyah, sebagai
jalan berupa ibadah dan muamalah, serta akhlak sebagai tingkah laku baik kepada
Allah SWT maupun kepada makhluk ciptaan-Nya yang lain.
Menurut M. Daud
Ali, Syariat adalah jalan yang harus ditempuh, dalam arti teknis, syariat
adalah seperangkat norma ilahi yang mengatur hubungan manusia dengan Allah,
hubungan manusia dengan manusia lain dalam kehidupan social, hubungan manusia
dengan benda dan alam lingkungan hidupnya.
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan
masalah yang di amati oleh pemakalah sendiri pada dalam melakukan penulisan
pemakalah ini yaitu, yaitu:
1. Qanun dalam sejarah aceh menjadi peraturan daerah.
2. Qanun dalam kontruksi al-qur’an dan hadist.
3. Qanun menurut pandangan tokoh akademis dan secara etimologis
C. TUJUAN PEMAKALAH
Adapun tujuan dari
pembuatan pemakalah ini adalah untuk mencari bagaimana sejarah peraturan dalam
qanun aceh bagi masyarakat aceh yang sekarang menjadi rujukan dalam setiap
aturan perdaerahan aceh, juga bagamana qanun dalam kontruksi al-quaran dan
hadist, sehinga mamapu memberikan pandangan scara ilmiah bagi akademisi juga
pengamat peraturan perundang-undangan di aceh sendiri. Sehinga mampu
memeberikan pencerahan dalam suatau rujukan dalam beragumentasi juga beritorika
dalam berdialektika. Karena sejarah aceh yang dulu perhan menjadi kontroversi
di manca negara dalam upaya untuk memeisahkan diri dari pemerintahan Indonesia.
Dan hal ini sangat menarik bagi pemakalah untuk mendalam secara keilmuan dan
informasi terkait asal usul qanun aceh menjadi aturan perda.
BAB II
PEMBAHASAN
A. SEJARAH PENERAPAN SYARIAT ISLAM DI ACEH.
1. Masa kerajaan Aceh
Kerajaan Aceh mencapai gemilang masa
pemerintahan iskandar muda (1607-1636). Salah satu usaha beliau adalah
meneruskan perjuangan sultan sebelumnya untuk melawan kekuasaan portugis yang
sangat membenci islam. Dia juga mendorong penyebaran agama islam keluar
kerajaan Aceh, seperti malaka dan pantai barat pulau sumatera.[1]
Peradilan islam dibentuk untuk mengatur tatanan
hokum yang di atur oleh ulama. Pengadilan diberikan kewenangan sepenuhnya untuk
mengatur jalan roda hokum tanpa meminta persetujuan pihak atasan, peranan Qadhi
malikul Adil (hakim agung kesultanan) di pusat kerajaan Aceh memiliki
kewenangan seperti Mahkamah Agung sekarang ini.
Setiap kawasan ada Qadhi ulee baling yang
memutuskan perkara di daerah tersebut. Jika ingin mengajukan banding diteruskan
pada Qadli Maliku Adil. Kedua Qadhi ini diangkat dari kalangan ulama yang cakap
dan berwibawa.
Sultan Aceh merupakan pelindung ajaran islam sehingga banyak ulama dating ke Aceh. Pada masa itu hidup ulama seperti Hamzah fansuri, Syamsuddin As-samathrani dan syekh Ibrahim as-syami. Pada masa iskandar thani (1636-1641) dating Nuruddin arraniri. Pada tahun 1603, bukhari al jauhari mengarang buku tajussalatih (mahkota raja-raja), sebuah buku yang membahas tata Negara yang berpedoman pada syariat islam.[2]
Sultan Aceh merupakan pelindung ajaran islam sehingga banyak ulama dating ke Aceh. Pada masa itu hidup ulama seperti Hamzah fansuri, Syamsuddin As-samathrani dan syekh Ibrahim as-syami. Pada masa iskandar thani (1636-1641) dating Nuruddin arraniri. Pada tahun 1603, bukhari al jauhari mengarang buku tajussalatih (mahkota raja-raja), sebuah buku yang membahas tata Negara yang berpedoman pada syariat islam.[2]
Di bawah perintah sultan juga ditulis buku
mit’at-uttullah karangan syekh abdurra’uf disusun pada masa pemerintahan
sultanah safiattuddin syah ( 1641-1675 ), dan buku safinat-ulhukkamyi takhlish
khashham karangan syekh jalaluddin at-tarussani disusun masa pemerintahan
sultan alaiddin johansyah (1732-1760). Buku ini ditulis sebagai pegangan hakim
dalam menyelesaikan perkara yang berlaku di seluruh wilayah di seluruh kerajaan
Aceh sendiri dan di seluruh rantau takluknya. Kedua buku ini bersumber pada
buku-buku fiqih bermazhab syafi’i.
Hukum berlaku untuk setiap lapisan masyarakat
termasuk kaum bangsawan dan kerabat raja. Dari cerita mulut ke mulut iskandar
muda menjatuhkan hukuman rajam kepada anak kandungnya sendiri karena terbukti
berzina dengan salah seorang isteri bangsawan di lingkungan istana. Raja ling
eke XIV masa sultan ala’uddin ri’ayatsyah-al qahhar (1537-1571) di jatuhi
hukuman oleh qadli malikul adil untuk membayar 100 ekor kerbau kepada keluarga
adik tirinya yang dia bunuh dengan sengaja ( al yasa’ abu bakar, 2006:389-390)
Masa Aceh di bawah tampuk kerajaan masa dulu sudah
di terapkan syariat islam,buktinya adalah:
A. Datangnya ulama-ulama besar, berarti kebutuhan dan
penghargaan terhadap ulama masa itu sangat besar.
B. Di bentuknya peradilan islam yang di atur oleh
ulama tanpa campur tangan penguasa, ada keleluasaan untuk menjalankan hukum
syariah.
C. Pengadilan di buat sistematis, dari tingkat
daerah hingga pusat. Masalah yang tidak selesai di tingkat daerah( qadhi ulee
baling) diteruskan ke mahkamah yang lebih tinggi (qadhi malikul adil).
D. Jika kisah iskandar muda yang menghukum anaknya
berzina adanya, berarti hukum rajam bagi pelaku zina sudah diberlakukan pada
saat itu.
2. Masa awal kemerdekaan
Indonesia dan orde baru
Ketika kemerdekaan Indonesia di deklarasikan
soekarno pada 17 agustus 1945, aceh belum menjadi bagian dari NKRI. Kesediaan
bergabung dalam wilayah RI karena adanya janji soekarno yang ingin memberikan
kebebasan untuk mengurus diri sendiri termasuk pelaksanaan syariat islam. Janji
itu terucap pada tahun 1948, bung karno datang ke aceh mencari dukungan moril
dan materil bagi perjuangan bangsa Indonesia melawan belanda. Kebebasan
melaksakan syariat merupakan imbalan jika bangsa Aceh bersedia memberikan
bantuan.
Gayung pun bersambut. Di bawah komando daud
beureueh berhasil terkumpul dana sebanyak 500.000 dolar AS. Untuk membiayai ABRI
250.000 dolar,50.000 dolar untuk perkantoran pemerintahan,100.000 dolar untuk
biaya pengembalian pemerintahan RI dari Yogya ke Jakarta. Bangsa Aceh juga
menyumbang emas lantakan untuk membelia oblogasi pemerintahan dan dua pesawat
terbang, selawah agam dan selawah dara.
Janji yang di lontarkan sang presiden RI di
wujudkan malah provinsi Aceh di satukan dengan provinsi sumatera utara tahun
1951. Hak mengurus wilayah sendiri dicabut. Rumah rakyat,dayah, menasah yang
hancur porak-poranda akibat peperangan melawam Belanda dibiarkan begitu saja.
Dari sinilah daud beureueh menggulirkan ide pembentukan Negara islam Indonesia
(DII), april 1953 dia bergerilya ke hutan. Namun pada tahun 1962 bersedia
menyerah karena di janjikan akan di buatkan UU syariat Islam bagi rakyat Aceh[3]
Setelah itu di berikan otonomi khusus untuk
menjalankan proses keagamaan, peradatan dan pendidikan namun pelaksanaan
syariat islam masih sebatas yang di izinkan pemerintah pusat. Hal itu tertuang
dalam keputusan penguasa perang (panglima militer 1 Aceh/ iskandar muda,
colonel M.Jasin) no KPTS/PEPERDA-061/3/1962 tentang kebijaksanaan unsur-unsur
syariat agama islam bagi pemeluknya di Daerah Istimewa Aceh yang berbunyi :
“ pertama: terlaksananya secara tertib dan seksama
unsur-unsur syariat agama islam bagi pemeluknya di Daerah Istimewa Aceh, dengan
mengindahkan peraturan perundangan Negara.
Kedua: penertiban pelaksanaan arti dan maksud ayat
pertama di serahkan sepenuhnya kepada pemerintah Daerah Istimewa Aceh.[4]
Pada tahun 1966 orde baru yang berkuasa, di sahkan
peraturan daerah nomor 1 tahun 1966 tentang pedoman dasar majelis
permusyawaratan ulama. Fungsi majelis ini adalah sebagai lembaga pemersatu
umat, sebagai penasehat pemerintah daerah dalam bidang keagamaan dan sebagai
lembaga fatwa yang akan memberikan pedoman kepada umat islam dalam hidup
keseharian dan keagamaanya.
Langkah untuk mewujudkan syariat islam melalui
PERDA yang mengatur rambu-rambu pelaksanaan stariat islam di Aceh ditempuh
dengan membuat panitia khusus yang terdiri dari cendekiawan dan ulama di luar
DPRD. Rancangan ini disahkan DPRD menjadi peraturan daerah nomor 6 tahun 1968
tentang pelaksanaan unsur syariat islam Daerah Istimewa Aceh. Ketika peraturan
daerah ini di ajukan kedepartemen dalam negeri untuk mengesahkan namun di tolak
dan secara halus (tidak resmi) meminta DPRD dan PEMDA Aceh mencabut PERDA
tersebut.
Tahun 1974 pemerintah mengesahkan undang-undang
tentang pokok pemerintahan didaerah yang antara lain menyatakan bahwa sebutan
Daerah Istimewa Aceh hanyalah sekedar nama, peraturan sama dengan daerah lain.
Syariat islam yang berlaku di tingkat gampong dig anti dengan undang-undang
no:5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa.[5]
Tidak ada penerapan syariat islam sama sekali baik
pada masa orde lama maupun orde baru. Syariat islam Cuma senjata politik untuk
memuluskan rencana penguasa.
Periode orde lama, soekarno menggunakan janji keleluasaan penerapan syriat islam untuk mencari dukungan dari pemimpin Aceh, Abu Beureueh dan berhasil. Saat janji yang tak pernah di tepati itu ditagih melalui perlawanan bersenjata, kembali jurus syariat islam yang di pergunakan dan sekali lagi berhasil. Beberapa PERDA yang mengatur tata pelaksanaan syariat namun sebatas yang di bolehkan penguasa. Masa orde lama pun tak jauh beda. Syariat islam Cuma sekedar usaha penguatan kedudukan di mata masyarakat yang sudah hilang kesabaran menanti janji pemerintah. Setelah kepercayaan masyarakat tumbuh malah syariat islam yang di laksnakan turun-temurun tingkat desa malah di hapuskan dan di ganti dengan peraturan yang berlaku di seluruh Indonesia.
3. Syariat
islam era otonomi khusus (sekarang)
Penerapan syariat islam era otonomi khusus untuk
aceh akrab dengan kata-kata “ penerapan syariat islam secara kaffah di Aceh”.
Bisa di artikan usaha untuk memberlakukan islam sebagai dasar hukum dalam tiap
tindak-tanduk umat muslim secara sempurna.
Istilah kaffah digunakan karena Negara akan
melibatkan diri dalam pelaksanaan syariat islam di Aceh. Membuat hukum positif
yang sejalan dengan syariat, merumuskan kurikulum yang islami, dan
masalah-maslah lain yang berkaitan dengan syariat.
Dasar hukum pelaksanaan syariat islam di Aceh
adalah diundangkan UU no 44 tahun 1999 dan UU no 18 tahun 2001. Dalam
undang-undang nomor 44 syariat islam didefinisikan sebagai semua aspek ajaran
islam. Dalam undang-undang nomor 18 disebutkan bahwa mahkamah syar’iyah akan
melaksanakan syariat islam yang di tuangkan ke dalam qanun terlebih dahulu.
Qanun adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah Aceh untuk
melaksanakan syariat islam bagi pemeluknya di Aceh.[6]
Pelaksanaan syariat islam secara kaffah mempunyai
beberapa tujuan , di antaranya yaitu:
1.
Alasan agama: pelaksanaan syariat islam merupakan perintah agama untuk dapat
menjadi muslim yang lebih baik,sempurna, lebih dekat dengan ALLAH.
2.
Alasan psikologis: masyarakat akan merasa aman dan tenteram karena apa
yang mereka jalani dalam pendidikan, dalam kehidupan sehari-hari sesuai dan
sejalan dengan kesadaran dan kata hati mereka sendiri.
3.
Alasan hukum: masyarakat akan hidup dalam tata aturan yang lebih sesuai dengasn
kesadaran hukum, rasa keadilan dan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang di
tengah masyarakat.
4.
Alas an ekonomi dan kesejahteraan sosial: bahwa nilai tambah pada kegiatan
ekonomi, serta kesetiakawanan sosial dalam bentuk tolong menolong, baik untuk
kegiatan ekonomi atau kegiatan sosial akan lebih mudah terbentuk dan lebih
solid.
B. LEMBAGA YANG TERKAIT PENERAPAN SYARIAT ISLAM
a.
Dinas syariat islam.
b.
Majelis permusyawaratan ulama (MPU)
c.
Wilayatul hisbah (WH)
C. SISTEM PENYUSUNAN HUKUM SYARIAT ISLAM DI ACEH
Syariat islam yang akan menjadi hukum materil
dituliskan dalam bentuk qanun terlebih dahulu, untuk mencegah kesimpangsiuran.
Penerapan hukum jika hakim mengambil langsung dari buku-buku fikih dan
berijtihad sendiri dari al-quran dan sunnah rasul.
Sebelum terbentuknya qanun terlebih dahulu di buat
rancangan oleh sebuah team untuk disosialisasikan kepada masyarakat untuk
memperoleh masukan dan tanggapan. Setelah itu dilakukan konsultasi antara DPRD
dengan MPU.
Hukuman cambuk
Hukuman cambuk merupakan salah satu hukum yang berlaku dalam syariat
islam ACEH. Ketentuan dlam hukum cambuk antara lain:
a. Terhukum dalam kondisi sehat.
b. Pencambuk adalah wilayatul hisbah
yang di tunjuk jaksa penuntut umum.
c. Cambuk yang digunakan adalah
rotan dengan diameter 0.75 s/d 1.00 cm.
d. Jarak pencambuk dengan terhukum
kira-kira 70 cm.
e. Jarak pencambuk dengan orang yang
menyaksikan paling dekat 10 meter.
f. Pencambukan di hentikan jika
menyebabkan luka, di minta dokter atas pertimbangan medis, atau terhukum
melarikan diri.
g. Pencambukan akan dilanjutkan setelah
terhukum dinyatakan sehat atau setelah terhukum menyerahkan diri atau
tertangkap.
D. TUJUAN SYARI’AT ISLAM
Secara
etimologis, syariat islam terdiri dari dua kata, syariat artinya hukum agama
dan islam artinya agama yang diajarkan oleh nabi muhammad SAW, berpedoman
pada kitab suci al-quran, yang diturunkan kedunia melalui wahyu Allah
SWT.
Akhlak adalah
peringai atau tingkah laku yang berkenaan dengan sikap manusia, terbagi
atas akhlak terhadap Allah SWT dan terhadap sesama
makhluk. Akhlak terhadap sesama makhluk terbagi atas akhlak terhadap
manusia, yakni diri sendiri, keluarga, dan masyarakat, serta akhlak
terhadap makhluk bukan manusia yang ada di sekitar lingkungan hidup, yakni
tumbuh-tumbuhan, hewan, bumi, air, serta udara.
Seperti di bahas di atas, Menurut
M. Daud Ali, Syariat adalah jalan yang harus ditempuh. Dalam arti teknis,
syariat adalah seperangkat norma ilahi yang mengatur hubungan manusia dengan Allah,
hubungan manusia dengan manusia lain dalam kehidupan sosial, hubungan manusia
dengan benda dan alam lingkungan hidupnya. Syariat islam
ini berlaku bagi hamba-Nya yang berakal, sehat,
dan telah menginjak usia baligh atau dewasa. (dimana sudah mengerti/memahami
segala masalah yang dihadapinya). Tanda baligh atau dewasa bagi anak laki-laki,
yaitu apabila telah bermimpi bersetubuh dengan lawan jenisnya, sedangkan bagi
anak wanita adalah jika sudah mengalami datang bulan (menstruasi).
Bagi orang yang mengaku
Islam, keharusan mematuhi peraturan ini diterangkan dalam firman Allah SWT.
"kemudian Kami jadikan engkau (Muhammad) mengikuti syariat (peraturan)
dari agama itu, maka ikutilah syariat itu, dan janganlah engkau ikuti keinginan
orang-orang yang tidak mengetahui." (QS. 45/211-Jatsiyah: 18).
Syari’at Islam adalah
tuntunan ajaran Islam dalam semua aspek kehidupan.Pelaksanaan Syari’at Islam
diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh nomor 5 tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syari’at Islam(Dinas
Syari’at Islam,2009: 257). Adapun aspek-aspek pelaksanaan Syari’at Islam
adalah seperti terdapat dalam Perda Daerah Istimewa Aceh nomor 5 tahun 2000
tentang Pelaksanaan Syari’at Islam. Bab IV Pasal 5 ayat 2, yaitu: Aqidah,
Ibadah, Muamalah, Akhlak, Pendidikan dandakwah Islamiyah/amar makruf anhi
munkar, Baitulmal, kemasyarakatan, Syiar Islam, Pembelaan Islam, Qadha,
Jinayat, Munakahat, dan Mawaris.
Dasar
hukum dan pengakuan Pemerintah untuk pelaksanaan Syari’at Islam di
Aceh,didasarkan atas UU No. 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan
Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan UU No. 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Pelaksanaan Syari’at Islamdi Aceh telah diatur dalam Undang-undang Nomor 18
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh
sebagai Nanggroe Aceh Darussalam, pasal 31 disebutkan:
1. Ketentuan
pelaksanaan undang-undang ini yang menyangkut kewenangan Pemerintah ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
2. Ketentuan
Pelaksanaan undang-unang ini yang menyangkut kewenangan Pemerintah Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam ditetapkan dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam. Peraturan pelaksanaan untuk penyelenggaraan otonomi khusus yang
berkaitandengan kewenangan pemerintah pusat akan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
E. TUJUAN SYARI’AT ISLAM
Tujuan Allah SWT merumuskan hukum islam adalah untuk kemaslahatan umat manusia,
baik didunia maupun di akhirat. Tujuan dimaksud hendak dicapai melalui taklif.
Taklif
itu baru dapat dilaksanakan bila memahami sumber hukum islam, kemudian
tujuan itu tidak akan tercapai kecuali dengan keluarnya seseorang dari
diperbudak oleh hawa nafsunya, menjadi hamba Allah dalam arti tunduk keada-Nya. Salah satu ayat al-quran yang menunjukkan pernyataan
bahwa tujuan hukum islam adalah untuk kemaslahatan umat manusia yaitu surat
al-anbiya ayat 107 yang berbunyi: ”dan tiadalah kami mengutus kamu, melainkan
untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”.
Untuk mewujudkan kemaslahatan
ada lima hal pokok yang harus diwujudkan dan dipelihara, yaitu agama, nyawa,
akal,keturunan, dan harta. Lima masalah pokok ini wajib dipelihara oleh setiap
manusia. Untuk itu, didatangkan hukum islam berupa perintah, larangan, dan
keijinan yang harus dipatuhi oleh setiap mukallaf.
Masing-masing lima pokok tersebut dalam
mewujudkan dan memeliharanya dikategorikan kepada beberapa klasifikasi menurut
tingkat prioritas kebutuhan, yaitu kebutuhan daruriyat,
kebutuhan hajiyat, dan kebutuhan tahsiniat. Ketiganya harus terwujud
dan terpelihara. Memelihara kebutuhan daruriyat dimaksudkan perwujudan dan
perlindungan terhadap lima pokok yang telah diuraikan dalam batas jangan sampai
terancam eksistensinya. Memelihara kebutuhan hajiyat dimaksudkan
perwujudan dan perlindungan terhadap hal-hal yang diperlukan dalam kelestarian
lima pokok tersebut, tetapi di bawah kadar batas kepentingan daruriyat. Tidak
terpeliharanya kebutuhan ini, tidak akan membawa terancamnya eksistensi lima
pokok tersebut, tetapi membawa kepada kesempitan dan kepicikan, baik dalam
usaha mewujudkan maupun dalam pelaksanaannya; sedangkan kepicikan dan
kesempitan itu di dalam ajaran Islam perlu disingkirkan. Berdasarkan uraian di
atas, untuk mewujudkan dan melestarikan tiga kategori kebutuhan tersebut, Allah
SWT menurunkan hukum-Nya.
Melaksanakan taklif hukum-Nya
itu, maka kebutuhan yang diperlukan oleh setiap manusia mukallaf akan terwujud
dan terpelihara, yang merupakan kebahagiaan bagi umat manusia atau yang biasa
disebut keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
F. PELAKSANAAN SYARIAT ISLAM di ACEH
Dalam perjalanan
Syariat Islam di Aceh, jika dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia, maka
Aceh memiliki keunikan karena masyarakatnya mampu menyerap budaya dan
menyesuaikan diri. Dalam konsiderans UU no. 44 tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh menempatkan ulama
pada peran yang terhormat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Contohnya, para ulama di Aceh mendapatkan tempat yang istimewa dalam
hal memberikan pandangan-pandangan, saran-saran, dan masukan-masukan untuk
menetapkan suatu kebijakan. Hal tersebut tidak didapatkan para ulama di daerah
lain. Contoh lain, para ulama Aceh sejak abad ke-17 telah dapat menerima dan
bahkan mendorong kehadiran perempuan dalam ranah kegiatan publik, seperti
menjadi anggota Dewan PerwakilanRakyat, hakim pada mahkamah, panglima perang,
sampai menjadi kepala negara (Sultan), yang di banyak tempat dianggap sebagai
tidak sejalan dengan ajaran Islam.
Aceh dapat dikatakan sebagai daerah
yang memiliki pengalaman sejarah seperti yang telah disebutkan di atas dalam
penyesuaiannya sudah relatif sangat lentur dengan budaya lokal dan dapat
menjadi tempat untuk pelaksanaan Syariat Islam secara kaffah. Senada
dengan hal tersebut, Daud Rasyid mengatakan bahwa Aceh seharusnya
menjadi pilot project bagi perjuangan Syariat.
Menurut Rusdi Ali Muhammad dalam pidato
pengukuhan Guru Besar Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh bahwa kurangnya
pemahaman terhadap Al-Qur’an akan membawa kepada pola penalaran yang tidak
memiliki semangat universalitas, fleksibilitas, kering akan nuansa sosiologis
dan bahkan akan menyulitkan penerapan Syariat Islam dalam kehidupan manusia.
Padahal hakekat keberadaan Syariat Islam adalah membawa kemaslahatan bagi
manusia baik di dunia maupun di akhirat
1.
Kelompok Modernis dan Penerusnya Neo-Modernis Islam
Tokoh-tokoh
kelompok ini antara lain Al-Afghani, Muhammad Abduh, Ahmad Khan, Syibli,
Nu’mani, Namik Kemal, H.Agus Salim, Muhammad Natsir, Buya Hamka, Fazlur Rahman
dan Ali Syariati. Kelompok ini dikenal sebagai kelompok pembela ijdtihad
sebagai metode utama untuk meretas kebekuan berfikir umat Islam. Mereka
sadar sepenuhnya bahwa kejatuhan umat Islam sama sekali bukan karena agamanya,
tapi semata-mata karena keasalah pahaman dan ketidak cerdasan meraka dalam
membaca ajaran Islam. [7]
2.
Kelompok Sekularis atau Islam Liberal
Tokoh-tokoh
utama kelompok ini, diantaranya adalah Ali Abd Raziq, Kemal Atturk, Sukarno,
Bassam Tibi, Abdullah Laroui, Detlev H. Khalid. Mungkin juga Abu Kalam Azad
dapat pula dimasukkan dalam kelompok ini. Atribut sekularis disini hendaklah
dibatsi dalam pandangan mereka tentang hubungan Islam dan politik. Bagi mereka,
agama (termasuk Islam) harus dipisahkan menjadi sistem etika belaka. Bassam
Tibi, misalnya, melalui karya-karyanya dalam bahasa Jerman (sebagian telah
diterjemahkan kedalam bahasa Inggris), telah mengangkat kembali masalah
hubungan Islam dengan kekuasaan. [8]
4. Kelompok Post Tradisionalisme
Kelompok
ini adalah kelompok yang serba eksklusif Islam atau katakanlah mereka sebagai
Islamis, yang menjadikan Islam terutama sebagai ideologi politik. Mereka ini
sangat anti barat. Mereka hendak menawarkan Islam yang katanya belum tercemar
oleh noda peradaban lain. Tokoh-tokohnya adalah seperti Abul A’la Al-Maududi,
Sayid Quthb, dan sampai batas yang jauh Ayatullah Khomeini, bapak spiritual
Revolusi Iran yang spektakuler itu. Dari ketiganya hanyalah Khomeini yang
berhasil meraih kemenangan politik dengan meruntuhkan rezim Syah yang disokong
mati-matian oleh Amerika Serikat.
Karena
muatan politik begitu menyarati pemikiran kelompok ini, maka formulasi Islamnya
tidak jarang terlalu dicoraki oleh ekspediensi politik semasa. Maka tidaklah
mengherankan kalau fondasi intelektualismenya sulit sekali mencapai kestabilan.
Dengan cara ini, rona wajah Islam akan sangat ditentukan oleh penafsiran mereka
terhadap fluktuasi politik dari masa kemasa.[9]
G. POKOK – POKOK
PEMBAHASAN SYARIAT ISLAM
Syariat Islam adalah tuntunan ajaran Islam dalam semua aspek kehidupan.
Pelaksanaan syariat Islam diatur dalam peraturan Daerah Istimewa Aceh tahun
2000 tentang pelaksanaan syariat islam (Dinas syariat islam 2009: 257). Adapun
aspek-aspek pelaksanaan syariat islam adalah seperti terdapat dalam perda
Daerah Istimewa Aceh nomor 5 tahun 2000 tentang pelaksanaan Syariat Islam. Bab
IV pasal 5 ayat 2, yaitu: aqidah, ibadah, muamalah, akhlak, pendidikan dan
dakwah islamiyah/amar makruf nahi mungkar, baitul mal, kemasyarakatan syiar
islam, pembelaan islam, Qadha,jinayah, munakahat, dan mawaris
Pengertian pokok-pokok syariat Islam
tersebut di atas adalah sebagai berikut :
1.
Aqidah adalah aqidah ahlussunah wal jamaah berdasarkan Alquran dan Hadis yang
menjadi keyakinan keagamaan yang dianut oleh seseorang dan menjadi landasan
segala bentuk aktifitas, sikap, pandangan, dan pegangan hidupnya.
Setiap orang berkewajiban untuk menjaga dan memelihara aqidah dari pengaruh
paham atau aliran sesat .setiap orang juga di larang untuk menyebarkan paham
atau aliran sesat,barang siapa yang menyebarkan suatu paham atau aliran sesat
maka akan dihukum dengan ta’zir berupa hukuman penjara paling lama 2 tahun atau
hukuman cambuk di depan umum paling anyak 12 kali.
2.
Ibadah adalah perendahan diri kepada Allah yang dilandasi rasa cinta dan
pengagungan dengan cara melaksanakan perintah-perintahNya dan menjauhi
larangan-laranganNya sebagaimana yang dituntun dalam syariatNya.
Salah satunya ialah ibadah salat jum’at.setiap orang, instansi pemerintah,
badan usaha, dan atau institusi masyarakat wajib menghentikan kegiatan yang
dapat menghalangi/mengganggu oramg Islam melaksanakan salat jum’at.setiap orang
wajib melaksanakan ibadah salat jum’at selama tidak ada uzur syar’i. Apabila
ada yang melanggar ketentuan ini maka akan dihukum dengan hukuman ta’zir berupa
hukuman penjara maksimal 6 bulan atau hukuman cambuk di depan umum paling
banyak 3 kali.
3.
Muamalah adalah ketentuan hukum tentang kebendaan dan hak-hak atas benda,
tata hubungan manusia dalam masalah jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam,
transaksi (ijab qabul), perserikatan dan segala jenis usaha perekonomian.
4.
Baitul Mal Aceh adalah Lembaga Daerah Non Struktural yang dalam melaksanakan
tugasnya bersifat independen sesuai dengan ketentuan syariat, dan bertanggung
jawab kepada Gubernur.
5.
Munakahat adalah akad yang menghalalkan hubungan laki-laki dan perempuan dalam
ikatan suami istri.
6.
Mawaris adalah ketentuan tentang pembagian harta pusaka, orang yang berhak
menerima waris serta jumlahnya.
7. Syi'ar
Islam adalah semua kegiatan yang mengandung nilai-nilai ibadah untuk
menyemarakkan dan mengagungkan pelaksanaan ajaran Islam.
Salah satu cara penyelenggaraan syi’ar Islam ialah dengan adanya peraturan
wajib berbusana muslim. setiap orang Islam wajib berbusana Islami, pimpinan
instansi pemerintah, lembaga pendidikan, badan usaha dan atau institusi
masyarkat wajib membudayakan busana Islami di langkungannya.barang siapa tidak
berbusana yang Islami maka akan dipidna dengan hukuman ta’zir setelah melalui
proses peringatan dan pembinaan oleh wilayatul hisbah.
8.
Akhlak adalah prilaku dan tata pergaulan hidup sehari- hari umat muslim yang
menetap kuat dalam jiwa seseorang dan merupakan sumber timbulnya
perbuatan-perbuatan tertentu dari dirinya secara mudah dan ringan tanpa perlu
dipikirkan atau direncanakan sebelumnya.
9.
Tarbiyah (pendidikan) adalah sistem pendidikan yang berdasarkan nilai-nilai
syariat Islam untuk membentuk kepribadian muslim yang shalih dan mushlih.
10.
Dakwah islamiyah adalah semua kegiatan yang mengajak orang lain untuk berbuat
kepada kebaikan dan melarang berbuat kejahatan atau amar ma'ruf nahi mungkar.
A. Jinayat
Secara teoritis, jinayat atau hukum pidana Islam didefinisikan sebagai hukum
syara’ yang berkaitan dengan masalah perbuatan yang dilarang yang
lazimnya disebut dengan jarimah atau tindak pidana dan
ancaman hukumannya(uqubah). Uqubah adalah pembalasan yang ditetapkan untuk
kemaslahatan masyarakat karena adanya pelanggaran atas ketentuan-ketentuan
syara’.dalam hukum pidana Islam dikenal tiga macam ketentuan pidana yaitu hudud,
qishash/diyat, dan ta’zir.
1.
Hudud
Hudud atau alhudud adalah bentuk jamak dari kata hadd yang berarti batas,
rintangan, halangan dan pagar. Dalam Al-qur’an, hudud sering kali diartikan
sebagai hukum atau ketetapan Allah SWT. Dalam ilmu fiqh, hudud atau hadd
ialah hukuman atas perbuatan pidana tertentu(jarimah hudud) yang jenis
dan bentuk hukumannya telah ditentukan syar’i .yang termasuk ke dalam hudud
adalah sebagai berikut :
a. Zina
,adalah hubungan seksual antara seorang laki-laki dengan perempuan diluar akad
nikah. hukuman bagi pezina ghairu muhsan ialah
dicambuk seratus kali.
b. Qadhaf ,adalah
tuduhan berzina terhadap seseorang tanpa menghadirkan saksi yang memenuhi
syarat. Hukuman bagi penuduh zina ini aalah didera delapan puluh kali.
c. Pencurian
(sariqa), seseorang yang secara sengaja diam-diam mencuri harta orang
lain . si pencuri dikenakan had potong tangan.
d. Perampokan(qat’ul al
thariq), merupakan suatu perbuatan yang sangat di benci dalam Islam karena
dapat merusak keamanan masyarakat. Pemberontakan(al-bughyi), suatu perbuatan
yang berusaha untuk menghancurkan negara islam dan imamnya yang adil dengan
tujuan menjadikan negara tersebut sebagai negara kafir.orang-orang atau
kelompok yang melakukan pemberontakan tersebut disebut dengan bughat.
e. Al riddah atau
murtad,berarti keluar dari agama Islam . hukumannya tidak disebutkan secara
jelas.
f. Minum khamar(syurb),merupakan salah
satu kesalahan jinayah dalam Islam .hukumannya biasanya ialah disebat dengan
tali atau di cambuk.
2.
Qishash
Qishash
merupakan suatu ketentuan Allah yang berkenaan dengan pembunuhan sengaja dimana
pelakunya dikenakan hukuman mati.akan tetapi keluarga si korban dapat
menurunkan hukuman mati menjadi hukuman denda atau diyat.diyat ialah
denda yang harus di bayarkan oleh seseorang dikarenakan telah melakukan
pembunuhan, jumhur ulama sepakat bahwa jumlah diyat yang harus dibayarkan
kepada keluarga terbunuh ialah 100 ekor unta. qisash/diyat, meliputi :
pembunuhan dan penganiayaan.
3.
Ta’zir yaitu hukuman yang dijatuhkan kepada orang yang melakukan pelanggaran
syariat selain hudud dan qishash/diyat.ta’zir adalah perbuatan pidana yang
jenis dan hukumannya tidak ditentukan lebih dahulu dalam nash. Seperti: maisir
(perjudian), penipuan, pemalsuan, khalwat(mesum),dan meniggalkan salat fardhu
dan puasa Ramadhan.
a.
Maisir atau perjudian, Pada tanggal 15 juli 2003,Gubernur provinsi NAD
mengesahkan qanun provinsi nomor 13 tentang maisir dengan persetujuan DPRD
Provinsi NAD . khasus pertama yang sampai ke pengadilan terjadi di Aceh
Tenggara , di ajukan ke mahkamah syariah Kutacane serta diputuskan tanggal 19
Januari dengan putusan nomor:01/JN.S/2005/MSY-KC.
b.
Khalwat/mesum, adalah perbuatan yang dilakukan oleh dua orang yang
berlawanan jenis atau lebih, tanpa ikatan nikah atau bukan muhrim pada tempat
tertentu yantg sepi yang memungkinkan terjadinya perbuatan maksiat di bidang
seksual atau yang berpeluang pada terjadinya perbuatan perzinaan .
B. Petunjuk Pelaksanaan
Uqubat Cambuk
Pelaksanaan uqubat cambuk dilakukan dengan semena-mena, akan tetapi ada
cara-cara tertentu yang harus dilakukan sesuai dengan aturan-aturan yang telah
ditentukan. Diantaranya adalah :
Uqubat
cambuk dilakukan di suatu tempat terbuka yang dapat disaksikan oleh banyak
orang, Pencambukan dilakukan pada bagian punggung(bahu sampai pinggul) terhukum,
Sebelum pelaksanaan pencambukan terhukum diperiksa kesehatannya terlebih dahulu,
Apabila kondisi kesehatan terhukum menurut hasil pemeriksaan dokter tidak dapat
menjalani uqubat cambuk, maka pelqksanaan pencambukan ditunda sampai yang
bersangkutan donyatakan sehat untuk menjalani uqubat cambuk, Cambuk dilakukan
oleh seorang pencambuk dengan memakai penutup wajah yang terbuat dari kain, Pada
saat pencambukan,terhukum mengenakan pakaian tipis yang menutup aurat yang
telah disedikan, Posisi terhukum pada saat pencambukan dalam kondisi berdiri
bagi laki-laki dan posisi duduk bagi perempuan
Pencambukan
akan dihentikan, apabila:
a.
Terhukum terluka akibat pencambukan
b. Diperintahkan
oleh Dokter yang bertugas berdasarkan pertimbangan medis
c. Terhukum
melarikan diri dari tempat pencambukan sebelum hukuman cambuk selesai
dilaksanakan.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari pembahasan pemakalah, akhirnya kini menjadi
kesimpulan yang di tulis pada akhir dari pembahasan pemakalah ini, pada intinya
adalah qanun sendiri sebelum di terapkan dalam perundang-undangan tentunya
banyak dinamika yang telah di lalui, baik sejarah yang begitu mengikat higa
memilukan persaan masyarakat atau rakyat aceh hinga perselisihan juga terjadi
dan begitu memakan korban, seperti yang di sampaikan oleh bapak persiden
pertama RI yaitu antara perjanjian dua pihak Soekarno selaku prsiden saat itu,
juga Daud Broeeh selaku tokoh dan juga selaku genosiatur perang antara belanda
masa itu, sudah selayaknya menurut pemakalah aceh pisah dari Indonesia demi
terwujudnya ajaran islam sebagai landasan hukum dalam bernegara di aceh,
sehinga menjadi lokomotif bagi semua kalangan umat muslim, dan juga pemakalah
sangat yakin, pada masanya nanti aceh akan merdeka.amin!!.
B.
SARAN
Bagi
pemakalah hanya cukup sederhana sekali, aktulisasi dari ketetapan hukum allah
adalah hal yang prioritas, karena secara rasionlitas itu sudah di buktikan
dengan alamiah dan kehendak allah, walaupun terkadang di luar satu aqidah kita
merasa di rugikan tapi secara keseluruhan agama islam itu adalah menjadi agama
rahmatan lilalamin, melalui media makalah ini pemalakah berharap, suapay suatu
masa nanti para pemerintah membaca dan berkenan berharap memebeikan kebaikan
hati untuk mengikuti aceh yang begitu indah dalam aturan yang terstruktur dalam
agama islam sendiri, sesuai dengan dasar landasan agama Al-Qur’an dan Hadist
sebagai dasra dalam hidup bersosial dan hukum. Dan yang terakhir juga berharap
kiranya mendoakan pemakalah yang saat ini sedang menulis buku untuk di
persembahakan kepada negeri aceh tercinta.
DAFTAR PUSTAKA
Zakaria Ahmad, 1973:20-22
-Zakaria ahmad, 1973: 22
-Majalah Era Muslim “untold history”.30 September 2009 jam 22:35
-Al yasa Abu Bakar, 2006:33
-Alyasa abu bakar, 2006:31-39
-Muhammad
Khudhary Beyk, Tarikh al-Tasyri al-Islam, (Surabaya: Maktabah al--Hidayah,
t.tp.,) hal. 4-5. Sebagaimana dikutip oleh Muhammad Iqbal, Hukum
Islam Indonesia Modern, (Tanggerang, Gaya Media Pratama, 2009), hal. 21.
-Asaf A.A
Fyzee, Out Lines of Muhammad Law, (Delhi: Oxford University Press,
1974), hal. 32-37. Sebagaimana dikutip.
-Dedi
Supriyadi, Sejarah Peradaban Islam, (Bandung: Pustaka Setia, 2008), hal.
22.
[7] Muhammad Khudhary Beyk, Tarikh
al-Tasyri al-Islam, (Surabaya: Maktabah al-Hidayah, t.tp.,) hal. 4-5.
Sebagaimana dikutip oleh Muhammad Iqbal, Hukum Islam Indonesia Modern,
(Tanggerang, Gaya Media Pratama, 2009), hal. 21.
[8] Asaf A.A Fyzee, Out Lines
of Muhammad Law, (Delhi: Oxford University Press, 1974), hal. 32-37.
Sebagaimana dikutip.
[9] Dedi Supriyadi, Sejarah Peradaban Islam,
(Bandung: Pustaka Setia, 2008), hal. 22.

Komentar
Posting Komentar